Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya Ingatkan Masyarakat Pakai Masker di Luar Ruangan ketika Ramai

Kompas.com - 18/05/2022, 13:38 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mempersilakan masyarakat melepas masker ketika berkegiatan di area terbuka. Hal ini ia sampaikan terkait kebijakan pemerintah pusat yang melonggarkan aturan penggunaan masker.

Namun, Bima menekankan, masyarakat wajib mengenakan masker jika memiliki komorbid atau penyakit penyerta, beraktivitas di dalam ruangan, termasuk kegiatan di luar ruangan yang ramai.

"Hari ini saya dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) juga lepas masker. Jadi yang pakai masker ini adalah yang komorbid, flu, atau di dalam ruangan," ucap Bima, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Masih Waswas, Sejumlah Warga Tetap Gunakan Masker Saat Beraktivitas di Luar Ruangan

"Di luar ruangan pakai masker ketika ramai. Kalau masuk pasar enggak yakin, ya pakai saja enggak apa-apa. Jadi bagi yang belum nyaman, belum pede (percaya diri), silakan masih pakai," tambah Bima.

Bima mengatakan, sejauh ini angka kasus Covid-19 di Kota Bogor sudah menunjukkan tren positif. Data-data, sambungnya, sudah menuju nol kasus Covid-19.

Apalagi, kata Bima, saat ini belum ditemukan lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Lebaran 2022.

"Kita cek seminggu ke depan, ini menentukan sekali. Tapi sampai hari ini belum ada lonjakan. Kemarin nol kasus, kemarinnya lagi satu, jadi tipis sekali," sebutnya.

"Tapi ya kami tetap memastikan untuk memonitor data-data tadi. Kalau di rumah sakit ada data naik, ya kebijakannya beda lagi. Tapi sejauh ini mudah-mudahan kita sudah siap memasuki endemi," ucapnya.

Baca juga: Epidemiolog soal Aturan Lepas Masker: Timing Belum Tepat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran aturan memakai masker untuk masyarakat.

Menurut Presiden, pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semain terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.

"Pertama, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat harus tetap memakai masker.

Selain itu, Kepala Negara menekankan, pemakaian maker tetap disarankan kepada masyarakat lanjut usia (lansia), penderita komorbid (penyakit bawaan), serta kepada mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek.

"Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek dan lain-lain, tetap gunakan masker saat beraktivitas," tambah Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com