TANGERANG, KOMPAS.com - Penumpang pesawat rute domestik yang hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tak lagi diwajibkan membawa hasil tes Covid-19.
Namun, aturan yang mulai berlaku sejak Rabu (18/5/2022) itu hanya berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua dan ketiga.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengonfirmasi bahwa SE tersebut sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta.
"SE Kemenhub Nomor 56 sudah berlaku di Bandara Soekarno-Hatta," paparnya, kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Kembali Melonjak Jelang Libur Hari Raya Waisak
Berikut merupakan peraturan yang wajib dijalani penumpang yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, berdasarkan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022:
• Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen
• Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
• Penumpang berusia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.