Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Perhutani Minta KSP Tanggapi Tuntutan dalam 2 Minggu, Akan Demo Lagi jika Tak Ditanggapi

Kompas.com - 18/05/2022, 18:20 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan Perum Perhutani yang berunjuk rasa telah menyampaikan tuntutan mereka kepada perwakilan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP).

Juru Bicara Serikat Gabungan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan mengatakan, pihaknya diterima oleh Deputi IV Tenaga Ahli KSP Yohanes Joko.

"Tadi dari KSP pada prinsipnya bisa menerima aspirasi dari teman-teman dan akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Ikhsan di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Karyawan Perum Perhutani Demo di Kawasan Patung Kuda, Tuntut Kaji Ulang Aturan Soal Penetapan Kawasan Hutan

Menurut Ikhsan, pihaknya memberikan waktu dua minggu kepada KSP untuk merespons tuntutan mereka.

Setelah audiensi dengan karyawan Perum Perhutani, kata Ikhsan, KSP akan mengevaluasi kebijakan KLHK serta mengumpulkan data-data atas tuntutan tersebut.

"Kami minta waktu sekitar dua minggu untuk ada respons positif tapi beliau (KSP) juga kan butuh waktu untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait," ungkapnya.

Baca juga: Karyawan Perum Perhutani Tolak SK Menteri LHK, Berharap Hutan di Jawa Tak Dikelola Perorangan

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan, jika dalam kurun waktu dua minggu tidak ada tanggapan dari KSP terkait tuntutan tersebut, karyawan Perum Perhutani akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih banyak.

"Kami mempertimbangkan untuk aksi yang lebih besar, karena sebetulnya aksi kami ini banyak yang ingin ikut," ucap Ikhsan.

"Ke depan juga dari komponen-komponen yang terdampak ingin bergabung untuk melakukan aksi," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah karyawan Perum Perhutani se-Pulau Jawa berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Rabu.

Baca juga: Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Lagi Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19, Kecuali...

Ikhsan mengungkapkan, karyawan Perum Perhutani dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Sebagai informasi, dikutip dari Peraturan LHK Nomor 7 Tahun 2021, KHDPK merupakan kawasan yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan di sebagian hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi di sejumlah Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Ikhsan mengatakan, SK tersebut dinilai mengancam kelestarian hutan di Pulau Jawa dan nasib karyawan Perhutani di Pulau Jawa.

"Apabila SK ini berlanjut, tentunya akan ada banyak bentuk pengelolaan yang nantinya menimbulkan gesekan di lapangan," ujar Ikhsan.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Beli Pompa Kuras Khusus untuk Pemeliharaan Sumur Resapan

Menurut Ikhsan, sebanyak 2,4 juta hektar di Pulau Jawa di antaranya dikelola oleh Perhutani, sehingga apabila SK tersebut diberlakukan akan memicu kerusakan hutan di Jawa akibat ada banyak pengelola hutan di Pulau Jawa.

Ia berharap agar KLHK sebagai instansi pemerintahan terkait memperkuat Perhutani yang selama ini telah mengelola 2,4 juta hektar hutan di pulau Jawa.

"Jadi jangan sampai fungsi hutan yang seperti itu dikelola secara orang perorangan dan tidak semata-mata mencari keuntungan," ujar Ikhsan.

"Pemerintah juga ikut membenahi kami dan membesarkan kami lagi, sehingga kami bisa melindungi ekosistem hutan Jawa ini," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com