Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Bulan Upah Tak Dibayar, Eks Pekerja Hotel Crowne Plaza Mengadu ke Anies

Kompas.com - 19/05/2022, 11:07 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 228 eks pekerja Hotel Crowne Plaza Jakarta mengirimkan surat pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mereka mengadukan nasib mereka yang belum mendapatkan hak-haknya selama bekerja di hotel di Jalan Gatot Subroto yang kini sudah berganti nama itu. 

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu, salah satu diantaranya terkait upah yang tidak dibayarkan.

"Dalam kesempatan ini kami hendak menyampaikan permohonan penyelesaian / solusi terkait persoalan- persoalan yang terjadi antara Perusahaan PT. Prabu Budi Mulia dan Karyawan. Sejak tanggal 11 Juni 2021, PT.Prabu Budi Mulia secara sepihak telah mengeluarkan Memorandum No.011/PBM-HS/0621 merumahkan seluruh karyawan Hotel Crowne Plaza Jakarta (Furlough) dan menghentikan semua hak-hak pekerja atas upah dan hak-hak normatif ketenagakerjaan lainnya," demikian isi surat yang dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Warga Bekasi Telanjur Nyaman Pakai Masker, Plt Wali Kota: Karena Udaranya Agak Kotor

Berikut isi rincian surat pengaduan tersebut:

1. Terhitung sejak Bulan September 2020 sampai dengan Bulan April 2022 (20 bulan) Upah bulanan pekerja belum dibayarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan / buruh. Perusahaan telah melanggar UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 53 ayat (1), pasal 54 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan.

2. Terhitung sejak Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS TK (Ketenagakerjaan) belum dibayarkan ke pihak BPJS. Perusahaan telah melanggar UU no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelangaraan Jaminan Sosial Jo. Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

3. Terhitung sejak Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS Pensiun belum dibayarkan ke pihak BPJS. Perusahaan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 20 Ayat (1). Perarturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Kisah Tragis Eno Farihah Diperkosa dan Dibunuh dengan Pacul, Salah Satu Pelakunya Masih Remaja (1)

4. Terhitung sejak Bulan Februari 2021 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS Kesehatan belum dibayarkan ke pihak BPJS. Perusahaan telah melanggar UU no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 39 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pekerja/Buruh.

5. Tunjangan Hari Raya tahun 2021 yang mutlak menjadi hak karyawan / buruh belum dibayarkan oleh Perusahaan kepada karyawan / buruh. Perusahaan telah melanggar UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 9 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan. Pasal 3 Ayat (1) huruf a Ayat (2) dan pasal 10 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

"Hal tersebut mengakibatkan ratusan pekerja dan keluarganya menderita sedemikian rupa untuk bertahan hidup selama 20 bulan terakhir ini," lanjut bunyi surat.

Baca juga: Sakit Hati Dipecat, Pelaku Rampok Alfamart di Senen Sambil Curhat ke Korban yang Disandera

Selain itu, diketahui bahwa saat ini PT.Prabu Budi Mulia telah mengganti Operator usaha nya yang semula menggunakan IHG (Intercon Hotel Group) dengan nama Crowne Plaza Jakarta Hotel, dan sekarang menggunakan Operator ARTOTEL GROUP dengan nama Artotel Suites Mangkuluhur.

Sehingga hal ini dianggap mantan pekerja ini kian mengakibatkan tidak adanya kejelasan status karyawan atau buruh yang rata-rata sudah melalui masa kerja 25 tahun lebih untuk kesinambungan kerja selanjutnya dan hak-hak dari masa kerja tersebut.

Sebelumnya, sejumlah upaya yang sudah dilakukan, namun para eks karyawan ini mengaku belum ada tanggapan dari perusahaan.

"Upaya – Upaya tersebut belum ada tanggapan dari pihak Perusahaan sampai dengan saat ini, dan kami menuntut keadilan dan berharap Negara hadir untuk kami. Kami masih percaya sebagai warga negara tidak akan diabaikan begitu saja dan hukum serta Pemerintah Indonesia bisa melindungi kami para Pekerja/Buruh," tulis surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "20 Bulan Upah Tak Dibayar, Eks Pekerja Hotel Crowne Plaza Jakarta Surati Anies Baswedan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com