Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengeroyokan Ade Armando Sudah Tahap Pelengkapan Berkas, Polisi: Tersangka Ada 6

Kompas.com - 19/05/2022, 20:46 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, kasus pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia Ade Armando saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, 11 April 2022 lalu, sudah dalam tahap pelengkapan berkas.

"Sudah pelengkapan berkas, tersangkanya enam orang itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Kamis (19/5/2022).

Zulpan menjelaskan, berkas kasus tersebut harus lengkap (P21) sebelum diserahkan ke kejaksaan.

"Belum P21. Nanti saya cek lagi, tetapi sudah berjalan itu (pemberkasannya)," kata Zulpan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kisah Tragis Eno Farihah Diperkosa dan Dibunuh dengan Pacul, Salah Satu Pelakunya Masih Remaja (1)

"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana dengan korban Ade Armando," ujar Tubagus Ade kepada wartawan, 12 April 2022.

Keenam tersangka tersebut ialah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf. Dua di antaranya, yakni Bagja dan Komar, sudah ditangkap penyidik di kawasan Jakarta Selatan dan Jonggol.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, kata Tubagus Ade, hingga kini masih buron dan sedang dalam pengejaran.

Sebagai informasi, mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI, 11 April 2022.

Aksi tersebut berujung ricuh. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, ada oknum-oknum yang memanfaatkan aksi demonstrasi aliansi BEM UI untuk berbuat rusuh.

Baca juga: Cerita Peserta UTBK di UI, Kaget Soal Berbeda dengan Materi yang Dipelajari

"Kami sangat sayangkan ada sekelompok yang memancing di air keruh, yang tujuannya bukan untuk menyampaikan pendapat, tapi memang niatnya membuat kerusuhan," kata Fadil dalam konferensi pers, 11 April 2022 malam.

Fadil menjelaskan, setelah massa BEM SI membubarkan diri, ada sekelompok orang yang berbuat rusuh. Sekelompok orang itu kemudian mengeroyok Ade Armando hingga babak belur.

Fadil memastikan bahwa pengeroyok Ade Armando bukan mahasiswa.

"Setelah (aspirasi) diterima dan mahasiswa kembali (bubar), ada kelompok massa dan kami sudah identifikasi melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada saudara Ade Armando," ujar Fadil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com