JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, pada Senin (23/5/2022).
Eddy diperiksa sebagai pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Muannas Alaidid dan anggota kuasa hukum dari dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
"Iya, saya sedang menjalani pemeriksaan saat ini," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando Terkait Pencemaran Nama Baik
Menurut dia, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB di kantor Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Dari jam 09.30 WIB," kata Eddy.
Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, pada Senin (25/4/2022).
Eddy melaporkan Muannas dan anggota kuasa hukum Ade Armando lainnya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kami sudah buat laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor Muannas Alaidid dan kawan-kawan," ujar Eddy, di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4/2021).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Dalam laporan tersebut, Eddy selaku pelapor menjerat Muannas Alaidid sebagai terlapor dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Selain itu, Eddy juga melaporkan Muannas dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Laporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro, Sekjen PAN: Aspirasi Konstituen, Dibalas Penghinaan...
Eddy melaporkan Muannas dan kawan-kawan setelah dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.
Menurut Andi, dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Laporan tersebut kini teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.