JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, polisi mengamankan paket kecil sabu dan ekstasi dari dua lokasi berbeda di Petojo, Jakarta Pusat, dan Tambora, Jakarta Barat.
"Diamankan tiga paket sabu seberat 35,92 gram, 7 paket sabu seberat 3.292 gram, dan 43 paket berisi 11.022 butir ekstasi seberat 4.135 gram dari dua lokasi berbeda," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Pasma menjelaskan, dalam peredaran di pasar gelap, narkoba sebanyak itu bisa dihargai lebih dari Rp 3 miliar.
"Nominal sejumlah sabu dan ekstasi tersebut sekitar lebih dari Rp 3 miliar," kata Pasma.
Baca juga: Saat Napi Teroris Menguasai Rutan Mako Brimob, Rebut Senjata dan Tewaskan 5 Polisi (1)
Pasma menjelaskan, polisi saat ini telah mengamankan dua terdangka dari dua lokasi tersebut, yakni pria berinisial II (36) yang diamankan di Petojo dan RH (40) yang diamankan di Tambora.
"Pengungkapan dilakukan dalam satu hari, yakni pada Rabu 18 Mei 2022 di dua lokasi yang berbeda," kata dia.
"Adapun kronologisnya, kami dapatkan informasi pertama di daerah Petojo mengamankan saudara II, lalu mengamankan barang bukti seberat 35 gram. Setelah itu baru dikembangkan ke daerah Tambora mengamankan RH di tempat tinggalnya, lalu diamankan barang bukti lainnya," jelas Pasma.
Sementara itu, saat ini polisi masih mendalami sasaran peredaran narkotika tersebut maupun jaringan peredaran para pelaku.
"Hingga kini masih kami dalami sasaran dan golongan peredaran narkotika ini. Termasuk juga jaringan asal narkoba ini didapati," ungkap Pasma.
Baca juga: Sopir Yaris yang Ditampar Pengemudi Pajero Cabut Laporan di Polda Metro Jaya
Selain itu, polisi juga tengah memburu sejumlah pelaku peredaran narkoba lain yang telah dikantongi identitasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.