JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan tidak berminat menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Fadil ketika menanggapi peluang untuk menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Saya tidak berminat. Catat itu!" ujar Fadil, saat menjawab pertanyaan Kompas.com, Selasa (25/5/2022).
Baca juga: Kapolda Metro Fadil Imran Bisa Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Setelah Anies Lengser
Bukan tanpa alasan Fadil menolak peluang untuk menjadi orang nomor satu dalam Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, masih ada pekerjaan rumah yang harus dia kerjakan sebagai anggota Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di DKI Jakarta.
"Masih banyak PR yang harus saya selesaikan untuk menjaga DKI Jakarta," kata Fadil.
Di sisi lain, Fadil juga masih ingin membantu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewujudkan institusi Polri yang lebih baik ke depannya.
"Dan saya masih ingin membantu Kapolri, untuk mewujudkan Polri yang Presisi, Polri yang lebih baik. Terima kasih," pungkasnya.
Baca juga: Ngabalin Sebut Istana Belum Terima Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies
Diberitakan sebelumnya, politisi senior Gerindra M Taufik berpandangan Fadil Imran bisa berpeluang menjadi penjabat gubernur setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan habis masa jabatannya pada Oktober tahun ini.
Kemungkinan tersebut ada karena kewenangan menentukan Pj Gubernur DKI Jakarta berada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Iya kemungkinan pasti ada (karena penunjukan Pj) itu kewenagnan presiden. Kapolda mungkin-mungkin saja," ujar Taufik, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17/5/2022).
Sebagai informasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran masuk kriteria yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Kriteria Pj Gubernur yang Akan Gantikan Anies Baswedan Menurut Mendagri
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan, kriteria utama yang harus dipenuhi adalah penjabat harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya.
"Ini selevel dirjen, bisa sekjen, dirjen, bisa irjen, bisa kepala badan, bisa sestama. Itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian," ujar Benny (7/1/2022).
Aturan tersebut, kata Benny, berlaku untuk tujuh provinsi yang gubernurnya akan selesai masa jabatan di tahun 2022, termasuk DKI Jakarta.
"Acuannya semua sama, tidak ada kekhususan untuk DKI dan lainnya," ucap Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.