JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan mewajibkan hewan kurban dikarantina selama 14 hari untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Aturan ini berlaku terhadap hewan kurban yang berasal dari luar daerah DKI Jakarta.
"Aturannya wajib karantina untuk kedatangan hewan ternak dari luar daerah," ujar Kasudin KPKP Jakarta Selatan, Hasudungan, dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Cegah PMK Merebak, Pemkot Jakpus Terapkan Karantina Hewan Ternak dari Luar Jakarta
Hasudungan mengatakan, aturan itu sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) Sudin KPKP dalam mengantisipasi PMK.
Dengan demikian, kata Hasudungan, aturan itu telah disosialisasikan kepada para peternak dan pedagang hewan kurban khususnya di Jakarta Selatan.
"Sosialisasi sudah dilakukan dan diketahui oleh seluruh pedagang dan peternak di Jakarta Selatan," kata Hasudungan.
Baca juga: Mentan: Hewan Kurban Tak Berasal dari Daerah Zona Merah PMK
Hasudungan menambahkan, pemilik hewan ternak yang mendatangkannya dari luar daerah untuk masuk ke Jakarta Selatan juga wajib membawa surat keterangan yang menyatakan bahwa hewan itu bebas dari PMK.
"Surat izin pemasukan hewan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kota. Serta surat keterangan PM-1 di kelurahan setempat," ucap Hasudungan.
Adapun hewan ternak dari luar daerah selama menjalani masa karantina n tidak dapat diperjualbelikan, sekalipun di luar untuk berkurban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.