TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di wilayahnya.
Hal itu sesuai dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu berlaku mulai 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.
Baca juga: Status PPKM di Kabupaten Bekasi Turun ke Level 1
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan alasan penurunan level tersebut karena beberapa alasan, salah satunya penyebaran Covid-19 yang diklaim semakin rendah.
"Memang ada beberapa hal seperti Pak Wali Kota (Benyamin) bilang kelonggaran-kelonggaran yang utamanya mirip dengan yang awal, masalah presentase kehadiran yang diizinkan dan ini mengarah ke sana," ujar Bambang di Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (24/5/2022).
"Dan ini adalah satu hal yang harus kita syukuri bagaimanapun juga level 1 menunjukkan satu kondisi di wilayah Tangsel ada satu perbaikan dari tingkat penyebaran yang semakin rendah, juga parameter-parameter yang dirawat semakin sedikit," lanjut dia.
Dengan penurunan level PPKM disertai beberapa pelonggaran, Bambang berharap ruang gerak masyarakat dapat normal kembali.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jabodetabek
Dengan demikian, dapat mendorong pemulihan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Tangsel.
"Dan ini memberikan ruang gerak kepada kita. Mudah-mudahan dapat mendorong perekonomian Tangsel segera pulih," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.