KOMPAS.com - UPT Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak) menyediakan jaminan layanan bagi korban kekerasan. Jaminan tersebut berupa perawatan gratis bagi korban kekerasan dan visum gratis.
Mengutip postingan akun resmi Jaminan Kesehatan Jakarta (@jamkesjakarta), layanan ini ditujukan penduduk DKI Jakarta yang mendapat kekerasan di wilayah mana saja. Layanan yang diberikan yakni layanan IGD dan rawat jalan atau rawat inap di seluruh rumah sakit di Jakarta.
View this post on Instagram
UP Jamkesjak juga menyediakan jaminan layanan visum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Jakarta. Semuanya gratis tidak dipungut biaya.
Baca juga: Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum