JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap kawanan begal yang merampas sepeda motor milik warga di Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/5/2022).
Satu pelaku masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, terdapat empat pelaku yang ditangkap, yakni DAR (21), AP (21), DA (21), dan A yang masih di bawah umur.
Kawanan begal itu diketahui merampas motor milik seorang pengendara pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
"Kasus ini pada Sabtu 21 Mei 2022 pukul 05.15 WIB di Kabupaten Bekasi. Yang menjadi korban ini inisialnya M," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Puspiptek Tangsel, Satu Pelaku Lain Buron
Menurut Zulpan, keempat pelaku begal tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Pelaku berinisial DAR dan DA berperan sebagai joki yang memepet korban ketika melintas di lokasi kejadian.
Sementara itu, pelaku AP dan A mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Mengancam korban menggunakan celurit dan membawa barang hasil kejahatan berupa sepeda motor," ungkap Zulpan.
Baca juga: Pemimpinnya Ditangkap, 12 Anggota Geng Motor yang Konvoi Bawa Sajam di Johar Baru Diburu Polisi
Kini, kata Zulpan, penyidik telah menetapkan keempat pelaku begal tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.