Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anjing Mati Usai Dititipkan di "Pet Shop", Polisi Selidiki Dugaan Penyiksaan Hewan

Kompas.com - 25/05/2022, 12:06 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemilik pet shop di kawasan Tangerang Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan hewan, pada Kamis (19/5/2022). Laporan dibuat oleh pemilik anjing jenis bulldog yang mati setelah dititipkan di pet shop tersebut.

"Kami sudah menerima laporan bahwa ada seekor anjing yang mati diduga dititipkan di salah satu pet shop yang ada di kawasan BSD Tangsel," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra kepada wartawan, Selasa (24/5/2022) malam.

Baca juga: Anjingnya Mati Usai Dititipkan ke Pet Shop, Pemilik Buat Laporan ke Polisi

Aldo menjelaskan, pelapor menitipkan peliharaan bernama Maxi di pet shop ketika hendak mudik pada 29 April 2022.

Kemudian, saat diambil kembali pada 10 Mei 2022, pemilik menemukan anjingnya dalam kondisi luka-luka.

"Pada saat diambil, ternyata anjing tersebut dalam keadaan sakit. Diduga terdapat luka yaitu di sekitar bagian tubuh," jelas Aldo.

Pemilik bulldog langsung membawa anjing tersebut ke dokter hewan. Akan tetapi, pada tanggal 16 Mei 2022, anjing tersebut dinyatakan meninggal dunia.

"Pada saat dilaporkan penyidik sudah melakukan cek TKP (tempat kejadian perkara) dan juga sudah memeriksa luka-luka yang ada pada hewan tersebut," ungkap Aldo.

Baca juga: Awal Mula Munculnya Petisi Online Warga Tangsel yang Minta Sebuah Pet Shop Ditutup

Kepolisian akan memanggil pelapor untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang ada.

Setelah nantinya polisi sudah memperoleh klarifikasi dari korban, kemudian polisi akan memanggil pemilik pet shop.

"Dilaporkan sementara dalam lidik itu pemilik pet shop. Rencana setelah kita melakukan klarifikasi terhadap korban, kita baru panggil saksi-saksi yang ada," pungkasnya.

Adapun pelapor menggunakan Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan hewan.

Sebelumnya, pemilik bulldog telah membuat petisi online untuk meminta pet shop ditutup. Tuntutannya yaitu meminta agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan menutup pet shop  karena diduga lalai dalam menjalankan tugas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com