JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kalideres menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang memalsukan uang kertas berbagai pecahan dalam mata uang rupiah.
MBJ (35) dan istrinya MBS (29) ditangkap di kontrakannya di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku dapat memproduksi uang palsu senilai Rp 30 juta dalam waktu sepekan.
"Setiap memproduksi Rp 30 juta itu, mereka butuh waktu sekitar satu minggu sampai 10 hari," jelas Syafri di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/5/2022)
Setelah beroperasi selama enam bulan, pasutri itu diduga berhasil mencetak uang palsu senilai Rp 300 juta.
Baca juga: Pasutri Palsukan Uang, Cetak Rp 300 Juta Selama 6 Bulan
"Praktiknya sudah enam bulan berjalan. Mereka sudah memproduksi Rp 300 juta selama itu," kata Syafri.
Pelaku mengaku menggunakan uang palsu tersebut dengan cara bertransaksi di pasar tradisional, seperti pasar-pasar di Jakarta Barat.
Pelaku berharap mendapat uang tunai asli hasil dari kembalian belanja.
"Jadi cara dia mengedarkan uang palsu ini yaitu dengan melakukan transaksi jual beli. Sasarannya ke pasar-pasar tradisional," jelas Syafri.
"Jadi dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian. Misalkan dia belanjakan sekitar Rp 40.000, nanti kembaliannya Rp 10.000. Nah, kembaliannya itulah yang dia kumpulkan," jelas Syafri.
Baca juga: Pasutri Cetak Uang Palsu hingga Rp 300 Juta, Dalang Pemalsuan Masih Diburu
Sementara itu, di kediaman pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti praktik pemalsuan uang rupiah seperti uang kertas asli senilai Rp 250.000, dan ratusan lembaran uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000.
Kemudian ditemukan juga sejumlah alat penunjang seperti 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, jarum, stiker bertuliskan BI Rp 50.000, 5 printer, lem kertas, pisau cutter, dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.