KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan komponen penting yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Hampir di semua kepentingan memerlukan KTP sebagai syarat dokumennya.
Lantaran masa berlaku seumur hidup, seringkali e-KTP yang dimiliki sudah rusak seperti tulisannya pudar, patah atau kartunya mengelupas. Lantas bagaimana cara mengganti e-KTP yang rusak dengan yang baru?
Mengganti e-KTP yang rusak tidak memerlukan proses perekaman. Melansir dari portal resmi indonesia.go.id, berikut ini cara mengganti e-KTP yang rusak.
- Membuat surat pengantar dari RT dan RW setempat, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
- Datang ke kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya
- Menunjukan surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP atau membawa e-KTP yang rusak, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Pihak kelurahan nantinya akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP.
- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
- Proses penggantian e-KTP sekitar 7 hari kerja.
- Jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.
Syarat dokumen
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi e-KTP yang rusak (jika ada) atau membawa bukti e-KTP yang rusak.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
Cara ganti e-KTP yang rusak secara online
- Kunjungi situs Dukcapil setempat. Biasanya akan informasi mengenai aplikasi berbasis daring yang bisa melayani pendaftaran ganti KTP yang baru. Seperti di Jakarta misalnya terdapat aplikasi "Alpukat Betawi" yang bisa di unduh di Playstore/Appstore.
- Pastikan Dukcapil setempat sudah terdapat layanan berbasis online.
- Isi formulir dan data diri yang diperlukan.
- Jika pengajuan sudah selesai maka permohonan penggantian e-KTP yang rusak akan diproses oleh petugas.
- Ambil e-KTP baru di kantor Dukcapil setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.