Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengganti e-KTP Yang Rusak

Kompas.com - 26/05/2022, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan komponen penting yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Hampir di semua kepentingan memerlukan KTP sebagai syarat dokumennya.

Lantaran masa berlaku seumur hidup, seringkali e-KTP yang dimiliki sudah rusak seperti tulisannya pudar, patah atau kartunya mengelupas. Lantas bagaimana cara mengganti e-KTP yang rusak dengan yang baru?

Cara ganti e-KTP yang rusak secara offline

Mengganti e-KTP yang rusak tidak memerlukan proses perekaman. Melansir dari portal resmi indonesia.go.id, berikut ini cara mengganti e-KTP yang rusak.

  • Membuat surat pengantar dari RT dan RW setempat, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
  • Datang ke kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya
  • Menunjukan surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP atau membawa e-KTP yang rusak, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Pihak kelurahan nantinya akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  • Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP.
  • Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
  • Proses penggantian e-KTP sekitar 7 hari kerja.
  • Jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Syarat dokumen

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang rusak (jika ada) atau membawa bukti e-KTP yang rusak.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Cara ganti e-KTP yang rusak secara online

  • Kunjungi situs Dukcapil setempat. Biasanya akan informasi mengenai aplikasi berbasis daring yang bisa melayani pendaftaran ganti KTP yang baru. Seperti di Jakarta misalnya terdapat aplikasi "Alpukat Betawi" yang bisa di unduh di Playstore/Appstore.
  • Pastikan Dukcapil setempat sudah terdapat layanan berbasis online.
  • Isi formulir dan data diri yang diperlukan.
  • Jika pengajuan sudah selesai maka permohonan penggantian e-KTP yang rusak akan diproses oleh petugas.
  • Ambil e-KTP baru di kantor Dukcapil setempat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com