Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap dan Jadwal Pendaftaran PPDB PAUD, SLB dan PKBM DKI Jakarta 2022

Kompas.com - 26/05/2022, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Pendidikan Anaka Usia Dini (PAUD), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Jakarta untuk tahun 2022 akan dibuka mulai bulan Juni - Agustus 2022.

Berdasarkan postingan dari akun instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sampaikan bahwa ada beberapa tahapan yang perlu dilalui. Selain itu juga terdapat beberapa persyaratan bagi calon peserta didik. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Persyaratan PAUD dan TK

  • Berusia dua sampai enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis.
  • Berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain.
  • Paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A di TK.
  • Paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok B di TK.
  • Memiliki akte /surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 (Tahap I).

Pendaftaran PAUD dan TK

Tahap Pertama

  • Seleksi:
    1. Usia tertua ke usia termuda.
    2. Mengutamakan CPDB dari kelompok A di satuan pendidikan yang sama.
    3. Mengutamakan CPDB dari keluarga prasejahtera.
    4. Jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PAUD.
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: Tanggal 20-23 Juni 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 24 Juni 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.
  • Proses seleksi: Tanggal 20-23 Juni 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 24 Juni 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
  • Pengumuman: Tanggal 24 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor diri: Tanggal 27 Juni 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.

Tahap Kedua

Tahap kedua dibuka jika jumlah pendaftar kurang dari daya tampung, akan dilakukan seleksi tahap kedua dan dapat menerima CPDB dari luar Jakarta (jika masih ada kuota tersedia).

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: Tanggal 28 Juni-5 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 6 Juli 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.
  • Proses seleksi: Tanggal 28 Juni-5 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 6 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
  • Pengumuman: Tanggal 6 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Lapor diri tanggal 7-8 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.

Cara Daftar

  • Pendaftaran ke Satuan Pendidikan tujuan secara daring melalui WhatsApp, SMS, email dan Google Form.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa bagi Guru PAUD dan SD Diperpanjang, Segera Daftar

Persyaratan SLB

TKLB: 

  • Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

SDLB:

  • Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

SMPLB:

  • Ijazah/SKL SD/yang sederajat.
  • Berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

SMALB:

  • Ijazah/SKL SMP/ yang sederajat.
  • Berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Pendaftaran SLB

  • Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: Tanggal 20 Juni-5 Juli pukul 08.00-16.00 WIB
  • Jika jumlah pendaftar melebih daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan usia tertua ke usia
  • Proses Seleksi: Tanggal 20 Juni-5 Juli 2022 pukul 08.00 16.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 08.00-12.00 WIB
  • Pengumuman: Tanggal 6 Juli 2022 pukul 15.00 WIB
  • Lapor Diri: Tanggal 7-8 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB

Cara Daftar SLB

Pendaftaran ke Satuan Pendidikan tujuan secara daring melalui WhatsApp/SMS/e-mail atau google form

Baca juga: Jadwal PPDB Jabar 2022 untuk Jenjang SMA, SMK, dan SLB

Pendaftaran PKBM

  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambatnya 1 Juni 2022.
  • Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Paket PKBM

Paket A

  • Terdiri dari 20 peserta didik atau rombongan belajar.
  • Berusia paling rendah 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

Paket B

  • Terdiri dari 25 peserta didik atau rombongan belajar.
  • Memiliki Ijazah/SKL SD atau yang sederajat.

Paket C

  • Terdiri dari 30 peserta didik atau rombongan belajar.
  • Memiliki Ijazah/SKL SMP atau yang sederajat.

Pendaftaran PKBM

Tahap Pertama

  • Seleksi:
    1. Mengutamakan CPDB dari keluarga prasejahtera.
    2. Jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PKBM.
    3. Rata-rata nilai ijazah jenjang paket B dan C.
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: Tanggal 25-29 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 1 Agustus 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.
  • Proses seleksi: Tanggal 25-29 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 1 Agustus 2022 pukul 08.00-15.00 WIB.
  • Pengumuman: Tanggal 1 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor diri: Tanggal 2-4 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.

Tahap Kedua

Tahap kedua dibuka jika jumlah pendaftar kurang dari daya tampung, akan dilakukan seleksi tahap kedua dan dapat menerima CPDB dari luar Jakarta (jika masih ada kuota tersedia).

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: Tanggal 4-10 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 11 Agustus 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.
  • Proses seleksi: Tanggal 4-10 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 11 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
  • Pengumuman: Tanggal 12-13 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB.
  • Lapor diri tanggal 12-13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com