JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di dua tempat berbeda, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Setidaknya ada 11 pegawai yang memiliki peran sebagai desk collector dari berbagai aplikasi pinjol ditangkap.
Para tersangka masing-masing berinisial MIS, IS, DRS, S, JN, LT, OT, AR, FIS, P dan AP. Empat di antara merupakan perempuan.
"Para tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal ini ada 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Terbaru, Ini Daftar 100 Pinjol Ilegal 2022 yang Ditutup OJK
Zulpan menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan 11 pegawai pinjol ilegal ini berawal dari laporan empat orang ke polisi berkait ancaman yang mereka terima.
Ancaman itu, kata Zulpan, dilayangkan para pegawai yang berperan sebagai desk collector setiap kali mereka melakukan penagihan.
"Kejadian kasus pada tanggal 7 Maret 2022. Tempatnya di daerah Jakarta Selatan. Korban pelapor, yang mana saat penagihan dilakukan oleh para tersangka menggunakan kata-kata ancaman menyebarkan data pribadi nasabah," ucap Zulpan.
Polisi lalu menyelidiki kasus pinjol dari laporan korban. Para tersangka pun ditangkap di lokasi yang berbeda sepanjang April hingga Mei 2022.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Ditangkap di Jakarta
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 6 April 2022.
Penangkapan tersangka terus berkembang hingga terakhir di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (25/5/2022).
"Kemudian dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita yakni 16 unit handphone dari berbagai merek, kemudian 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah simcard," ucap Zulpan.
Para tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 B dan atau Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 jucto Pasal 50 Undang-Undang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," ucap Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.