JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menggerebek dua kantor pinjaman online (pinjol) di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Barat (Jakbar), Polda Metro Jaya langsung menutup 58 perusahaan pinjol ilegal yang tertera dalam daftar.
Polda Metro Jaya (PMJ) berpesan kepada masyarakat agar tidak terlibat dengan pinjol ilegal.
"Kami ingin berpesan kepada masyarakat, yang pertama tolong jangan mendaftar dan ikut bekerja sebagai pegawai pinjol ilegal ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Terlebih, kata dia, dari 11 tersangka yang diamankan terdapat beberapa pegawai baru di perusahaan pinjol ilegal.
Baca juga: Cicilan di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar?
"Tapi apapun alasan mereka, mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum di sini," jelas Auliansyah.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyediakan hotline melalui IG (Instagram) Siber PMJ.
Auliansyah menyatakan, hotline tersebut tidak hanya berfungsi memberikan informasi, tapi juga bisa menampung laporan dari masyarakat.
"Kami ingin masyarakat yang memang tertipu atau mungkin yang dilakukan pengancaman terkait pinjol ini bisa melaporkan pada kita," kata Auliansyah.
"Jadi untuk mempermudah proses penyelidikan, kami berharap selain memberikan informasi di IG kami, masyarakat juga bisa datang ke PMJ untuk membuat laporan polisi," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Jaksel dan Jakbar, 11 Pegawai Ditangkap
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di dua tempat berbeda, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan ini polisi berhasil menangkap 11 pegawai yang memiliki peran sebagai desk collector dari berbagai aplikasi pinjol.
Para tersangka masing-masing berinisial MIS, IS, DRS, S, JN, LT, OT, AR, FIS, P dan AP. Empat di antara merupakan perempuan.
"Para tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal ini ada 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.