Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Warga Kebagusan Didenda karena Bakar Sampah | Keluhan Penumpang KRL soal Perubahan Rute

Kompas.com - 31/05/2022, 05:24 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai warga Kebagusan, Jakarta Selatan, yang didenda Rp 500.000 karena membakar sampah menjadi berita terpopuler atau paling banyak dibaca di kanal Megapolitan Kompas.com pada Senin (30/5/2022) kemarin. 

Berita lainnya yang menarik perhatian pembaca adalah aksi perampasan motor bermodus debt collector yang gagal karena pelaku menabrak emak-emak. 

Terakhir, keluhan penumpang soal perubahan rute KRL juga menjadi salah satu berita terpopuler lainnya.

1. Warga di Kebagusan Jaksel Didenda Rp 500.000 karena Ketahuan Bakar Sampah

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada pelaku pembakaran sampah sembarangan berinisial AR.

AR ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022.

"AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara, ia dikenakan denda sebesar Rp 500.000," ujar Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Yogi menyampaikan, perilaku AR bisa menjadi pelajaran penting untuk lebih bijak dan tidak sembarangan mengelola sampah.

Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara dan bisa dikenakan sanksi dengan denda.

Baca berita selengkapnya di sini. 

2. Komplotan Modus "Debt Collector" Rampas Motor, Aksinya Gagal Usai Tabrak Pengendara Emak-emak

Aksi perampasan sepeda motor dengan modus mengaku debt collector terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Namun, aksi kejahatan tersebut gagal setelah pelaku menabrak pengendara motor emak-emak yang melintas di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menceritakan, kejadian bermula ketika pelaku OYS (31) dan tiga rekannya memberhentikan korban IR yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Pondok Indah, Jumat (27/5/2022).

Saat itu, kata Binsar, pelaku merampas motor korban dengan modus korban terlambat membayar angsuran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com