TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tersangka kelima dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang tahun anggaran 2017.
"Bahwa hari ini, Selasa tanggal 31 Mei 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka dengan inisial AD," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Pegawai Disperindag Tangerang dan 3 Orang Swasta Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan
Erich menjelaskan, AD ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan Pasar Lingkungan.
Kemudian, dilakukan penahanan terhadap AD dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (rutan) selama 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Tersangka AD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Yang dalam hal mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 640.673.987," ungkap Erich.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka AD dilakukan karena dua alasan, yaitu alasan subyektif dan obyektif.
Alasan subyektif (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sedangkan alasan obyektif (sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih.
"Sehingga kami berpendapat saudara AD telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan," pungkas dia.
Baca juga: Tanggul di Periuk Jaya Jebol, PUPR Kota Tangerang Akan Perbaiki Besok
Penetapan tersangka AD merupakan tahap lanjutan dari penetapan empat orang tersangka sebelumnya, yaitu OSS, AA, AR, dan DI pada 10 Mei 2022.
Sebelumnya, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang.
Empat orang itu terdiri dari satu karyawan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan tiga karyawan swasta.
Adapun penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Selasa (10/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.