JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cengkareng menangkap dua orang diduga debt collector di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
DM dan RS ditangkap usai merampas sepeda motor matik milik warga berinisial STI. Sementara itu, seorang pelaku lainnya melarikan diri.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku mencegat korban dan merampas motor korban dengan dalih bahwa korban menunggak tagihan.
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhie dalam keterangamnya, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Ketika Komplotan Begal Pura-pura Jadi Debt Collector untuk Rampas Motor di Jalan...
Ardhie menduga bahwa setelah merampas motor korban, pelaku tidak menyerahkan motor itu ke perusahaan leasing, melainkan menjualnya secara ilegal dengan harga murah.
Kendata demikian, Ardhie menyatakan masih harus menyelidiki lebih dalam dugaan tersebut.
"Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini," tuturnya.
Baca juga: Waspada Perampasan Sepeda Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Mengenalinya
Untuk menghindari aksi serupa, Ardhie mengimbau pengendara sepeda motor yang dicegat orang-orang tidak kenal untuk segera melapor kepada polisi.
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," pungkas Ardhie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.