BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menangkap dua orang wanita yang tepergok membuang sampah sembarang di Underpass Tambun, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (3/6/2022) pagi.
Camat Tambun Selatan Junaefi mengatakan bahwa dua emak-emak itu ditangkap setelah pihaknya menerima instruksi langsung dari Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk menangkap para warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Atas instruksi tersebut, bersama dengan Satpol PP, mereka mengatur rencana untuk mengawasi dan menangkap warga yang kerap kali membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Setelah diinstruksikan, kami langsung apel sejak jam 04.00 pagi dan kemudian petugas disebar di sepanjang Underpass Tambun," ucap Junaefi kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Remaja Yatim Piatu yang Dihamili Majikan Tak Pernah Digaji Selama 3 Tahun Bekerja
Mereka yang ditugaskan di lapangan melakukan penyamaran dengan tidak memakai pakaian dinas, serta menutupi wajahnya dengan topi dan masker.
Setelah menunggu beberapa jam, petugas menangkap basah dua wanita membuang sampah di Underpass Tambun.
"Kami suruh bawa lagi sampahnya untuk dijadikan barang bukti, lalu kami lakukan BAP di Kantor Kecamatan Tambun Selatan," kata Junaefi.
Baca juga: Panitia Formula E Gelar Shalat Jumat di Sekitar Sirkuit, Doakan Kelancaran Acara Besok
Di kantor kecamatan, petugas kemudian mencatat data diri pelaku dan menyuruh mereka untuk menandatangani surat perjanjian di atas meterai.
Surat tersebut berisi pernyataan tidak kembali membuang sampah sembarangan.
"Manakala mereka kembali kedapatan membuang sampah sembarangan, para pelaku akan langsung disanksi untuk melalui prosedur sidang tindak pidana ringan (tipiring)," tutur Junaefi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.