Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jejak Transaksi Gitaris Kahitna Konsumsi Psikotropika Tanpa Resep

Kompas.com - 03/06/2022, 17:31 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari tangan Gitaris grup musik Kahitna, Andrie Bayuajie (48) pada Kamis (2/6/2022). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Andrie tercatat telah membeli obat tersebut secara online sejak Agustus 2020 hingga Mei 2022.

"Ini diakui oleh tersangka. Pengakuan tersangka bahwa Valdimex Diazepam sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali," tutur Zulpan dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Alasan Gitaris Kahitna Pakai Psikotropika untuk Obat Tidur

Sebagai gambaran, pada 18 Agustus 2020 Andrie membeli 40 butir Valdimex Diazepam. Kemudian, Andrie juga tercatat telah membeli obat yang sama pada 17 September 2020, 14 November 2020, 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, kemudian 20 April 2021.

Tak sampai di situ, Andrie juga tercatat membeli Valdimex Diazepam lagi pada 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022. Padahal, Valdimex Diazepam semestinya hanya bisa didapatkan dari resep dokter. "Namun, yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," kata Zulpan.

Adapun Andrie dinyatakan positif benzodiazepine. Berdasarkan pengakuan Andrie, kata Zulpan, tersangka mengkonsumsi obat terlarang tersebut untuk menenangkan diri atau sebagai obat tidur sejak 2017 hingga 2018 saat masih menjalankan proses pengobatan.

"Untuk membantu dan mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," ujar Zulpan

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang personel salah satu band berinisial AB (48). AB ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022) siang.

Baca juga: Musisi AB yang Ditangkap karena Narkoba adalah Gitaris Kahitna, Kini Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Atas perbuatannya, kata Zulpan, Andrie diancam dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com