JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja berinisial U (19) mengalami pemerkosaan selama tiga tahun oleh S (52), majikan warung kelontong yang dijaganya, di Cengkareng, Jakarta Barat.
Berharap mendapatkan pekerjaan yang layak, U yang merupakan yatim piatu justru dijadikan budak seks. Selain itu, U tidak pernah mendapatkan gaji dari kerja kerasnya menjaga warung kelontong selama tiga tahun.
"Jadi awalnya pelaku dan korban sedang berdua di warung, lalu timbul hasrat pada pelaku. Pelaku mulai coba-coba melecehkan hingga melakukan persetubuhan ke korban," kata Ardhie.
Baca juga: Selama 3 Tahun, Remaja Yatim Piatu Diperkosa hingga Hamil oleh Majikan di Cengkareng
"Aksi ini dilakukan selama tiga tahun, sejak korban berusia 16 tahun," imbuh dia.
Bahkan, pemerkosaan menyebabkan U hamil pada Juli 2021. Namun, U tidak pernah sekalipun mengadukan penderitaan yang dialaminya.
"Dia ini diancam bahwa jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau cerita nanti dipukul dan lain sebagainya," kata Ardhie.
Baca juga: Remaja Yatim Piatu yang Dihamili Majikan Tak Pernah Digaji Selama 3 Tahun Bekerja
Akhirnya, pada Maret 2022, U melahirkan seorang anak perempuan. Namun, bayi itu kini tidak berada dalam gendongannya. Bayi tersebut diduga dijual oleh S kepada orang lain melalui sejumlah perantara.
"Setelah lahiran, anaknya ini dijual. Menurut pengakuan, dijual oleh teman pelaku sebesar Rp 10 juta, Rp 3 juta dipakai dibuat persalinan. Kabarnya memang sempat mau diadopsi," kata Ardhie.
Kendati demikian, lanjut Ardhie, polisi masih menyelidiki keberadaan bayi U dan juga mengonfirmasi transaksi jual beli bayi manusia tersebut.
Baca juga: Selain Alasan Ekonomi, Ibu Ini Jual Bayi Sendiri karena Tak Tahu Siapa Ayahnya
"Sampai saat ini Polsek Cengkareng masih melakukan pendalaman terkait masalah keberadaan anak tersebut, kita lakukan pengejaran dan penyelidikan," imbuhnya.
Melahirkan dan kehilangan bayi menjadi momen U untuk memberanikan diri mengadukan keadaannya kepada pamannya yang tinggal di Karawang.
"U ini tinggal sebatang kara. Baru berani cerita kepada pamannya setelah melahirkan. Pamannya pun datang ke Jakarta dan melaporkan ke sini," kata dia.
Mendengar penderitaan U, pamannya yang berinisial D (36) melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng.
S kini telah diamankan dan mendekam di Polsek Cengkareng.
Atas perbuatannya kepada anak di bawah umur, S dijerat Pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.