JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, H (29) mencoba menyelundupkan sejumlah tas bermerek dengan mengelabui petugas Bea dan Cukai.
Petugas berhasil mendeteksi upaya penyelundupan tersebut dan menggagalkannya.
Penyidikan pun dilakukan Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terkait tindak pidana kepabeanan, yaitu dengan sengaja menyerahkan pemberitahuan pabean berupa customs declaration secara tidak benar serta upaya pengeluaran barang bawaan penumpang tanpa melewati Pemeriksaan Pabean sehingga tidak terpenuhinya pungutan negara.
Pada Kamis (2/6/2022), bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, telah dilakukan serah terima tersangka H (29) dan barang bukti atas penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca juga: Dapat Undangan dari Anies, Menpar Sandiaga Langsung Terbang ke Jakarta untuk Nonton Formula E
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta E. Dede Nurjamil mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah berusaha mengelabui petugas dengan menitipkan barang melalui lost and found dan mengeluarkan barang melalui pintu transit.
Sehingga saat melewati customs area tidak terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan barang bawaan tersangka H.
"Saat pemeriksaan barang ditemukan tanda-tanda barang High Value Goods (HVG) dan terdapat kejanggalan karena di dalam koper tersangka juga terdapat Box barang HVG yang kosong,” kata Dede dalam keterangan resminya, dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Penderitaan Remaja Yatim Piatu Diperkosa Majikan hingga Hamil, Bayi Lahir lalu Dijual Pelaku
Sementara dalam customs declaration yang merupakan pemberitahuan pabean dari tersangka, menyebutkan bahwa tidak membawa barang bukan pribadi.
Berawal dari kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait Box HVG Kosong yang dibawa oleh tersangka.
"Kemudian, didapati isi dari box tersebut telah dipisah dan dititipkan di koper yang ditinggalkan di lost and found," tambahnya
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf c jo. Pasal 102 f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 Jo. Pasal 55 ayat (2) angka 2 KUHP.
Baca juga: Aktor Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Uang Arisan
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah menegaskan, pihaknya akan menertibkan dan menindak tegas oknum-oknum yang berusaha menghindari pembayaran pungutan kepabeanan terhadap impor barang yang dibawa oleh penumpang dengan berbagai modus.
Zaky mengingatkan, barang bawaan penumpang yang bertujuan untuk penggunaan pribadi dan bernilai di atas 500 dolar AS wajib dilaporkan pada Customs Declaration.
Sedangkan untuk barang bukan untuk penggunaan pribadi atau non-personal use dan jastip dengan nilai berapapun harus dilaporkan pada customs declaration.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Coba Selundupkan Tas Bermerek dengan Kelabui Petugas, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.