JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan Jakarta Barat menangkap tiga dari empat pelaku komplotan begal yang berpura-pura menjadi penagih utang atau debt collector untuk merampas motor.
Kapolsek Kembangan, Komisaris Polisi Binsar Sianturi mengatakan, tiga pelaku berinisial O, S, dan R. Sedangkan seorang pelaku berinisial D belum tertangkap.
O ditangkap pada Jumat, 27 Mei 2022 sekitar pukul 09.45 WIB di lampu merah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: Kronologi Debt Collector Gadungan Rampas Motor di Cengkareng, Tuduh Pengendara Nunggak
Pelaku lainnya, S dan R, ditangkap di Jalan M Ramli Bojongnangka, Kelapa Dua, Tangerang pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
Modusnya, pelaku memberhentikan korban berinisial IR di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/5/2022).
Pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB.
"Berawal dari korban inisial IR pulang kerja, kemudian dibuntuti oleh empat orang tersangka. Di daerah Lebak Bulus, korban dipepet oleh keempat orang tersangka," ujar Binsar, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).
Kemudian, tersangka S mengatakan bahwa korban dikenakan denda karena terlambat mengambil BPKB. Karena korban tidak merasa terlambat mengambil BPKB, lantas korban menelepon saudaranya.
Sambil korban menelepon, tersangka D membonceng korban dan ponsel korban diberikan kepada S dengan alasan akan berkomunikasi dengan keluarga korban.
"Di daerah Joglo, korban berhenti ingin mengambil handphone dari saudara S. Pada saat korban mengambil handphone dari saudara S, motor milik korban yang dikendarai saudara D langsung dibawa kabur," kata Binsar.
Baca juga: Ketika Komplotan Begal Pura-pura Jadi Debt Collector untuk Rampas Motor di Jalan...
Korban sempat berkelahi dengan S dan berhasil mengamankan motor milik S. Kemudian S kabur dijemput oleh O yang sudah menunggu di perempatan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Setelah korban mengamankan motor S, korban menyewa ojek online untuk mengejar O dan S.
"Di perempatan lampu merah Joglo, S dan O mengalami tabrakan dengan seorang ibu-ibu dan kemudian O berhasil diamankan warga, sedangkan S berhasil melarikan diri," ungkap Binsar.
Setelah itu, tim Polsek Kembangan membawa O ke mapolsek untuk diinterogasi. Dari hasil interogasi, tim kepolisian berhasil mengamankan S dan R di daerah Kota Tangerang pada Senin, 30 Mei 2022.
Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.