JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan untuk berjualan di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di sejumlah titik di DKI Jakarta pada Minggu (5/6/2022).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, menyatakan bahwa pedagang harus terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk untuk berjualan di sana.
"Partisipan atau pedagang daftar di hbkb.jakarta.go.id atau bit.ly/PendaftaranPKLHBKB2022," tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram-nya, dikutip Minggu.
Baca juga: Car Free Day Jakarta Kembali Digelar Hari Ini, Berikut 6 Lokasinya
Sementara itu, pedagang pun kini juga sudah diperbolehkan jualan di area CFD yang dimulai pukul 06.00 WIB-11.00 WIB itu.
Berikut merupakan sejumlah titik yang menjadi lokasi berjualan PKL:
Zona Kuning (pedagang hanya di trotoar)
1. Patung Arjuna Wijaya-Sarinah
2. Patung Sudirman-Patung Pemuda Membangun
Zona Hijau (pedagang diperbolehkan)
1. Jalan Sunda
2. Jalan Kebon Kacang
3. Jalan Tolak Betung
4. Jalan Pamekasan
5. Jalan Sumenep