TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebutkan, pihaknya bakal memetakan pegawai honorer di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah tersebut.
Pemetaan pegawai honorer itu menyusul rencana pemerintah pusat untuk menghapus jenis pegawai tersebut pada 2023.
"Dari bagian organisasi akan mengkaji kebutuhan personel dari masing-masing OPD sehingga kekurangannya akan seperti apa," sebut Arief saat ditemui, Senin (6/6/2022).
"Tentunya kami akan menghitung kebutuhan juga, bukan hanya personelnya. Soal pembiayaannya sehingga tidak memberatkan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kota Tangerang," sambung dia.
Baca juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Wali Kota Tangerang Minta Solusi Konkret ke Pemerintah Pusat
Politisi Demokrat itu cenderung enggan memperkirakan apakah kebutuhan Pemkot Tangerang bakal tidak tercukupi jika tenaga honorer dihapuskan.
Ia mengaku masih memperhitungkan apakah kebutuhan Pemkot Tangerang masih mencukupi saat tenaga honorer dihapus.
Menurut Arief, Pemkot Tangerang masih memiliki waktu hingga November 2022 untuk mempersiapkan rencana penghapusan tenaga honorer.
"Saya sih enggak mau ngira-ngira ya. Makanya kami, Pemkot, akan benar-benar mempersiapkan. Kan kami punya waktu sampai November," sebutnya.
Baca juga: PPDB Jenjang SDN di Kota Tangerang Dimulai 13 Juni, SMPN Dibuka 27 Juni
Dalam kesempatan itu, Arief mengaku tak ingin mengorbankan pelayanan publik dan program pembangunan dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer.
"Intinya jangan sampai pelayanan publik dikorbankan dan program-program pembangunan itu terlalaikan," ucap dia.
Untuk diketahui, penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Baca juga: Honorer Dihapus, Rekrutmen Non-PNS Dilakukan secara Outsourcing mulai Akhir 2023
Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Surat itu juga mengatur bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.