Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kedua, Masih Ada Pengendara Tak Tahu Penerapan Ganjil Genap di Jalan Balikpapan

Kompas.com - 07/06/2022, 11:21 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi lalu lintas menyosialisasikan penerapan aturan ganjil genap di Jalan Balikpapan Raya depan RSUD Tarakan, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari kedua pelaksanaan aturan tersebut, Selasa (7/6/2022).

Sebab, masih ada sejumlah pengendara yang menyalahi aturan ganjil genap.

Pantauan Kompas.com, arus lalu lintas di sekitar RSUD Tarakan terpantau ramai lancar. Terdapat petugas polisi dan Dinas Perhubungan yang mengatur arus lalu lintas.

Baca juga: Masih Banyak Pengendara Mobil Belum Tahu Ganjil Genap Berlaku dan Diperluas Menjadi 25 Titik

Kasubdit Lantas Polsek Metro Gambir Iptu Robinson Siagian mengatakan, pada hari kedua pelaksanaannya, masih terdapat kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di jalan tersebut.

"Hari kedua ini kami masih terus sosialisasi terkait ganjil genap," ujar Robinson di simpang RSUD Tarakan, Selasa.

Menurut Robinson, pemberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar ganjil genap akan diberlakukan mulai Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Akhir Sandiwara Kecelakaan di Bekasi, Berpura-pura Tenggelam di Kalimalang demi Klaim Asuransi Rp 3 Miliar

Diwawancarai terpisah, pengendara yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui bahwa Jalan Balikpapan termasuk jalan baru yang diterapkan ganjil genap.

"Saya tahu (ada ganjil genap), tapi enggak tahu kalau di sini itu ada," kata pengendara tersebut.

Pengemudi mobil tersebut bersyukur polisi masih menerapkan teguran bagi pengendara yang melanggar ganjil genap sehingga dia belum ditilang.

Sebagai informasi, mulai Senin, 6 Juni 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kawasan rekayasa lalu lintas ganjil genap dari yang semula 13 titik menjadi 25 titik.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pemimpin Tertinggi Khilafatul Muslimin di Lampung

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta setelah penetapan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek.

"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin, Rabu (1/6/2022).

Pemberlakuan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan dilaksanakan setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.

Baca juga: Penggerebekan Private Party di Depok, Tak Berizin dan Ditemukan 10 Kotak Alat Kontrasepsi

Lebih lanjut, pada 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi atau baru diterapkan sistem ganjil genap, akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.

Pemberlakukan sanksi tilang di 12 ruas jalan tersebut baru akan dilakukan mulai 13 Juni 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com