JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. PPKM level 1 di Jakarta berlaku mulai Selasa (7/6/2022) hari ini hingga 4 Juli.
Selama pelaksanaan PPKM level 1 di Jakarta, semua kompetisi olahraga yang diselenggarakan di stadion diperbolehkan dengan kapasitas hingga 100 persen.
Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 29 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM 7 Juni-4 Juli: 513 Daerah Level 1, Satu Kabupaten Level 2
"Pelaksanaan kompetisi pada kriteria level 1 (satu) di wilayah Kabupaten/Kota diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100 persen dari kapasitas stadion," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Kemudian, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Selain itu, seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap Covid-19.
Lalu, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
"Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," demikian lanjut kutipan Inmendagri tersebut.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Transportasi Umum Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen
Adapun pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini semua daerah di Jawa-Bali berstatus level 1.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari dua tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan PPKM kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (7/6/2022).
Dia menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (6/6/2022).
Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan bahwa asesment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Adapun konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
"Namun, saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," tegas Syafrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.