Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat PPDB Jenjang SDN di Kota Tangerang Tahun 2022

Kompas.com - 07/06/2022, 16:13 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memublikasikan syarat mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang sekolah dasar negeri (SDN).

Untuk diketahui, PPDB jenjang SDN di Kota Tangerang bakal dimulai pada 13 Juni 2022.

Syarat mendaftar PPDB itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dindik Kota Tangerang Nomor 800/Kep.124-Dispendik/2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB Jenjang SDN di Kota Tangerang, Dimulai 13 Juni

Berdasarkan keputusan itu, berikut merupakan syarat mendaftar PPDB jenjang SDN di Kota Tangerang:

Syarat umum

  • Calon peserta didik baru kelas 1 SD/sederajat berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7-12 tahun.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun, yaitu 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Jika rekomendasi tertulis dari psikolog profesional tak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah asal.
  • Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.

Persyaratan khusus

  • Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali membuat pakta integritas keabsahan dokumen.
  • Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur anak berkebutuhan khusus minimal memiliki IQ 80 dan dibuktikan dengan asesmen awal.

Baca juga: PPDB Jenjang SDN di Kota Tangerang Buka 13 Juni, Ini Rincian Jalur dan Daya Tampungnya...

Berdasarkan keputusan tersebut, tiga jalur PPDB jenjang SDN di Kota Tangerang adalah jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

Dindik Kota Tangerang membagi lagi jalur zonasi menjadi empat jalur, yakni jalur zona lingkungan sekolah, jalur zona wilayah, jalur zona umum/antarzona wilayah, dan jalur zona luar Kota Tangerang.

Sementara itu, berdasarkan keputusan yang sama, berikut merupakan daya tampung dari masing-masing jalur PPDB jenjang SDN di Kota Tangerang:

  • Jalur zona lingkungan sekolah: 40 persen
  • Jalur zona wilayah: 20 persen
  • Jalur zona umum/antar zona wilayah: 15 persen
  • Jalur zona luar Kota Tangerang: lima persen
  • Jalur afirmasi: 15 persen
  • Jalur perpindahan tugas orangtua/wali: 5 persen

Baca juga: Cerita Orangtua Jalani Tahap Pra-pendaftaran PPDB agar Anak Bisa Sekolah di Jakarta

Keputusan itu mengatur, jika terjadi kekurangan pendaftar pada jalur zona lingkungan sekolah, kuota bakal otomatis diisi oleh zona wilayah.

Kemudian, jika zona lingkungan sekolah melebihi kuota, pendaftar dapat mengisi jalur zona wilayah.

Dalam keputusan tersebut juga diatur, khusus untuk SDN yang menerima peserta didik baru berkebutuhan khusus (anak berkebutuhan khusus/ABK), daya tampung diambil dari jalur afirmasi maksimal sebanyak dua calon peserta didik setiap satuan pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilage' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilage" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com