TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia (30), terdakwa yang membakar sebuah rumah toko yang berfungsi sebagai bengkel hingga menewaskan penghuninya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (7/6/2022) sore.
Dalam sidang tersebut, Mery yang didakwa pasal pembunuhan berencana dihadirkan secara langsung oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Ia turut membawa anaknya yang baru lahir beberapa bulan lalu dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan lanjutan terdakwa itu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, anak Mery mengenakan baju berwarna merah muda dan juga mengenakan penutup tangan serta penutup kaki.
Tampak anak itu tengah tertidur saat Mery membawanya menuju ruang sidang 5 PN Tangerang.
Sementara itu, terlihat Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak mendampingi Mery menuju ruang sidang.
Saat sidang dimulai, Mery menitipkan anaknya ke kerabatnya. Terdakwa lalu memasuki ruang sidang.
Sekitar pukul 15.45 WIB, usai sidang berlangsung, Mery menghampiri anaknya yang berada di salah satu kantin di PN Tangerang.
Menurut kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, kliennya hendak menyusui anaknya.
"Itu mau menyusui," sebut Dosma, saat ditemui usai sidang, Selasa.
Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.
Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.
Peristiwa pembakaran tersebut diduga terjadi karena Mery kesal terhadap LE. Pasalnya, pria tersebut diduga enggan bertanggung jawab menikahi Mery yang tengah hamil.