JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pemalsuan akta autentik sejumlah aset milik keluarga Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, pada Selasa (7/6/2022) sore.
Agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan dari tiga pembeli aset yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga saksi, yakni MF, J, dan M, mengaku tidak mengenal notaris yang mengurus transaksi pembelian aset tanah. Ketiganya mengaku hanya mengenal Riri Khasmita.
Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dilanjutkan, 3 Saksi Pembeli Aset Dihadirkan
Riri Khasmita merupakan bekas asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga sebagai otak praktik pemalsuan enam sertifikat tanah.
Selain itu, suami Riri bernama Edrianto dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat berinisial F juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi pertama, MF (27), mengaku tidak tahu ketika mendiang ayahnya membeli aset tanah.
"Tanah tersebut merupakan tempat yang biasa dipakai orangtua saya buat parkir mobil. Suatu hari mendiang Ayah saya bilang tanah itu mau dijual dan dia mau beli," kata MF, saat memberikan keterangan, Selasa.
Meski sertifikat tanah itu dilimpahkan kepadanya, MF mengaku hanya menandatangani sertifikat jual beli, sementara pembelian tanah dilakukan oleh mendiang ayahnya.
"Saya enggak tahu apa-apa, tahu-tahu disuruh datang ke kantor PPAT di kawasan Srengseng, Meruya, Jakarta Barat untuk tandatangan. Kejadiannya saya lupa kapan, yang pasti sebelum (pandemi) Covid-19," kata MF.
Baca juga: Komitmen Nirina Zubir Kawal Sidang Mafia Tanah Riri Khasmita, Berharap Terdakwa Dihadirkan
Saat menandatangani sertifikat jual beli tanah, MF mengaku tidak memerhatikan isi sertifikat tersebut maupun orang-orang yang hadir saat penandatanganan.
Selain Ayahnya, MF hanya mengenal Riri Khasmita yang sudah ia kenal lebih dahulu di lingkungan rumahnya. Ia mengatakan tidak mengetahui siapa notaris di tempat itu.
"Saya tidak tahu notaris itu siapa. Tapi di sana yang menemui itu perempuan," kata dia.
Saksi kedua, J, juga mengaku tidak tahu banyak soal pembelian tanah tersebut. J mengatakan, tanah itu dibeli oleh suaminya atas nama J.
"Suami saya bilang ingin membeli tanah tapi atas nama saya. Saya hanya tanda tangan di rumah. Soal angkanya saya enggak tahu. Tapi saya tahu suami saya bayarnya menyicil," kata J.
J mengatakan proses penandatanganan dilakukan di rumahnya, sebab saat itu dia sedang sakit.