TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia, terdakwa yang diduga membakar rumah toko yang berfungsi sebagai bengkel di Kota Tangerang hingga menewaskan penghuninya, mengaku sempat diletakkan di bangsal penuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat masih hamil.
Hal itu dia ungkapkan saat mengikuti sidang byang eragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (7/6/2022).
Mery mengaku, usai diperiksa di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Jatiuwung, Kota Tangerang, ia dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, beberapa hari setelah kebakaran terjadi di bengkel tersebut.
"Dari Polsek (Jatiuwung) dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Polisi bilang mau ngecek secara psikologis," ungkapnya.
"Saya disatukan ke bangsal dengan orang yang benar-benar gila, saya sangat syok," ujar Mery, sembari menitikkan air mata.
Baca juga: Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Sebut Korban Sempat Ingin Bunuh Diri
Saat dibawa ke RS Polri dan diinapkan di sana, Mery tengah berbadan dua.
Kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, kemudian bertanya status dari kliennya saat dibawa ke RS Polri.
"Di bawa ke RS Kramat Jati, itu status saudari apa?" tanya Dosma.
"Tidak, saya tidak tanya," jawab Mery.
Mery melanjutkan, saat masih berada di RS Polri, polisi merilis kasus kebakaran tersebut dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Kalau di berita acara pemeriksaan, kata polisi saya jadi tersangka. Saya tahu jelasnya pas saya dibawa di rilis," sebut Mery.
"Rilis itu pas saya di RS, dipertengahan proses," sambungnya.
Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Terdakwa Pembakar Bengkel di Tangerang Hadiri Sidang Sambil Membawa Bayinya yang Baru Lahir
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.
ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.