JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta. Lewat aturan ini, aktivitas di pusat perbelanjaan dan mal dizinkan hingga kapasitas 100 persen.
Meski demikian, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan sudah saatnya kebijakan pembatasan itu ditiadakan. Berkaca dari Singapura, trafik pusat belanjanya sudah tinggi, baik penduduk lokal maupun asing.
Baca juga: Jakarta Masih PPKM Level 1, Pengusaha Mal: Sudah Saatnya Ditiadakan
"Begitu Singapura dibuka, banyak wisatawan mancanegara berbondong-bondong datang. Dengan dibebaskannya turis masuk, dari segala sisi ekonomi jadi bergerak," tutur Ellen kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Bercermin dari kondisi Singapura, Ellen berharap pemerintah bisa lebih berani untuk meniadakan segala pembatasan aktivitas masyarakat, terlebih dengan angka penularan kasus yang terus menurun. "Agar masyarakat lebih berani dan bebas untuk meningkatkan aktivitasnya," ujar Ellen.
Baca juga: PPKM Level 1 Jakarta, Masyarakat Diperbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka
Ellen melihat status PPKM level 1 di ibu kota sebetulnya sudah lama diterapkan. Namun, kapasitas dan tingkat kunjungan belum sepenuhnya pulih seperti sebelum pandemi. Ellen mencatat trafik kunjungan ke pusat belanja meski mulai membaik, tingkat kunjungannya sekitar 75-80 persen. "Terlebih, saat akhir pekan atau pun libur nasional," ujar Ellen.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali, pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00. Meski demikian, masih ada sejumlah syarat turunannya dalam aturan tersebut.
Anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki mal wajib didampingi orangtua. Sementara khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: PPKM Level 1 Jakarta, Mal Diizinkan Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen hingga Pukul 22.00
Pengunjung dan pegawai mal juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan juga tetap beroperasi. Namun pengunjung wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus anak usia enam sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.