Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Terdakwa Kasus Bakar Bengkel di Tangerang Bawa Anaknya yang Baru Lahir ke Sidang...

Kompas.com - 08/06/2022, 07:41 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, mengikuti agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (7/6/2022).

Sidang yang berlangsung di ruang 5 PN Tangerang itu beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Sejumlah hal diungkap Mery dalam persidangan, yakni berkait kronologi kebakaran di bengkel hingga pengakuannya ditempatkan di bangsal penuh dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Berikut merupakan rangkuman soal agenda sidang Mery kemarin:

Bawa anak yang baru lahir

Mery yang diduga membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang dihadirkan secara langsung oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Ia turut membawa anaknya yang baru lahir beberapa bulan lalu dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan lanjutan terdakwa itu.

Baca juga: Terdakwa Pembakar Bengkel di Tangerang Hadiri Sidang Sambil Membawa Bayinya yang Baru Lahir

Berdasarkan pantauan Kompas.com, anak Mery mengenakan baju merah muda dan juga mengenakan penutup tangan serta penutup kaki.

Anak itu tengah tertidur saat Mery membawanya menuju ruang sidang 5.

Sementara itu, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak turut hadir mendampingi Mery menuju ruang sidang.

Saat sidang dimulai, Mery menitipkan anaknya ke kerabatnya. Terdakwa lalu memasuki ruang sidang.

Sekitar pukul 15.45 WIB, usai sidang berlangsung, Mery menghampiri anaknya yang berada di salah satu kantin di PN Tangerang.

Menurut kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, sang klien hendak menyusui si buah hati.

"Itu mau menyusui," sebut Dosma, saat ditemui usai sidang, Selasa.

Kronologi kebakaran bengkel

Saat sidang, Mery ditanyai soal kronologi pembakaran bengkel yang diduga dia lakukan pada 6 Agustus 2021 malam.

Mery lalu menuturkan, pada 6 Agustus 2021 malam, ia mengendarai mobil menuju bengkel milik LE (35), pacar sekaligus korban kebakaran.

Dalam perjalanan, LE meminta Mery menghentikan kendaraan.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pembakaran Bengkel di Tangerang, Ini Kronologi Versi Terdakwa

"Saya disuruh stop (oleh LE). Ternyata tempat saya berhenti sekitar jarak 5 meter di belakangnya ada satu warung. Saya kira dia (LE) mau beli makan atau rokok karena kelihatan frustasi. Ternyata dia ke warung," papar Mery.

"Awalnya saya tidak tahu dia beli bensin. Ternyata dia beli bensin," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com