JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perlakuan khusus terhadap aturan ganjil genap bagi penyandang difabel. Mereka dipastikan bisa bebas melintas di kawasan pemberlakuan maupun uji coba ganjil genap dengan menggunakan stiker khusus yang dilengkapi barcode.
Dari barcode itu akan memperlihatkan data penyandang difabel yang menggunakan kendaraan.? "Hal itu tentunya memudahkan petugas untuk memeriksa dan memastikan stiker digunakan sebagaimana mestinya," dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Dishub DKI Sebut Penerapan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Turunkan Kepadatan Lalu Lintas
Syarat Mendapatkan Stiker Khusus
Masyarakat penyandang difabel akan diberika kemudahan untuk melintasi seluruh ruas jalan di ibu kota tanpa harus mengikuti aturan ganji genap. Untuk mendapatkan keistimewaan tersebut, masyarakat harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Adapun isi surat itu harus memuat beberapa informasi penting, salah satunya nama dan alamat penyandang difabel tersebut. Selai itu, dalam surat permohonan itu penyandang difabel juga diminta untuk mencantumkan kontak yang bisa dihubungi dan menyebutkan alasan kebutuhan stiker.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Baru Berlaku 2 Hari, 908 Kendaraan Kedapatan Melanggar
Dalam surat permohonan itu juga diminta melampirkan sejumlah dokumen penting. Berikut detailnya:
Surat tersebut kemudian dikirimkan ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Alamatnya berada di Komplek Dinas Teknik Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan kode pos 10150.
Baca juga: Cek Pelat Kendaraan! Uji Ganjil-Genap Diperluas di 13 Titik Baru Hari Ini
Setelah surat permohonan dikirim, pemohon akan dihubungi Dinas Perhubungan untuk verifikasi data. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.