BEKASI, KOMPAS.com - Percekcokan yang melibatkan dua pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara berakhir damai. Pihak pelapor, Dian Hardianto, dan Muhammad Asrul Zani sebagai terlapor menyatakan berdamai dan menandatangani surat pernyataan.
Kendati demikian pelaku pemukulan akan dikenakan sanksi berdasarkan mekanisme internal. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara, Anita Widiati mengatakan, proses pemberian sanksi kepada pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan.
"Kami menyediakan mediasi kepada pegawai kami, sehingga terjadi perdamaian. Namun, tetap akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku, akan ada subdit internal yang memproses kejadian tersebut," kata Anita di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Sepakat Berdamai, Pegawai Kantor Pajak yang Dipukul Atasannya Cabut Laporan di Polsek Bekasi Timur
Anita mengatakan, proses pemberian sanksi kepada Muhammad Asrul Zani akan diatur oleh Kantor Pusat Pelayanan Pajak.
"Pasti (ada hukuman). Karena itu nanti ada dari direktorat kepatuhan internal yang akan memproses," tutur dia.
Namun, Anita belum dapat memerinci jenis sanksi yang akan diberikan kepada pelaku.
"Nanti ada yang memproses dari kepegawaian. Nanti akan masih diproses semuanya. Nanti akan ada yang mengatur semuanya. Jadi bukan dari saya karena semua sudah dari kantor pusat," tutur Anita.
Adapun percekcokan antara Dian Hardianto dan Muhammad Asrul Zani pada Senin (6/6/2022) terjadi karena masalah pekerjaan.
Awalnya, Dian Herdianto mendapat perintah terkait pekerjaan dari Muhammad Asrul Zani sebagai atasannya.
"Pelaku memberikan pekerjaan kepada korban tentang survei dan diberikan tenggat waktu sampai Senin," ujar Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Ajun Komisaris Polisi Ridha Aditya, kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Hubungan Rekan Kerja jadi Alasan Kasus Pemukulan di Kantor Pajak Bekasi Berakhir Damai
Selanjutnya, saat tenggat waktu tiba, korban dipanggil oleh pelaku dan menanyakan perihal pekerjaan yang sudah diberikan sebelumnya.
Saat dipanggil, korban mengatakan bahwa pekerjaannya sudah selesai dan menunjukkan bukti hasil pekerjaannya.
Namun, pelaku menganggap korban belum mengerjakan pekerjaan yang diberikan. Pelaku juga bertanya kepada korban perihal sambungan telepon yang tidak aktif.
"Pelaku menanyakan kepada korban, kenapa pada pada hari Sabtu dan Minggu (korban) ditelepon tidak bisa (aktif) dan pelaku juga menuduh bahwa korban memberikan nomor palsu di data kepegawaian," kata Ridha.
Selanjutnya, korban memberikan penjelasan kepada pelaku bahwa nomor yang diberikan merupakan nomor telepon istrinya. Pelaku yang tidak terima dengan penjelasan korban langsung memukul korban.
"Pelaku masih tidak terima penjelasan korban. Kemudian ketika korban membalikkan badan untuk pergi, tiba-tiba dipukul sekali oleh pelaku menggunakan tangan kanan," imbuh Ridha.
Baca juga: Kasus Atasan Pukul Bawahan di Kantor Pajak Bekasi Utara Berujung Damai
Setelah dipukul, korban pun langsung tersungkur dan mengalami luka pada rahang sebelah kiri.
"Saksi yang melihat langsung membawa ke RS Mitra Keluarga Timur untuk memberikan pertolongan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.