Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Terdakwa Pembakar Bengkel Ditahan di Lapas dan Terpisah dari Putrinya yang Masih Menyusu...

Kompas.com - 09/06/2022, 07:51 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia, terdakwa kasus pembunuhan berencana karena membakar bengkel, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten.

Ia ditahan di lapas tersebut sejak Selasa (7/6/2022), setelah sebelumnya menjadi tahanan rumah karena harus melahirkan.

Karena kondisi itulah, Mery terpaksa berpisah dengan putrinya yang baru berusia 2,5 bulan.

Berikut merupakan rangkuman berita soal Mery dan putrinya:

Kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, mengatakan bahwa kliennya baru dititipkan di Lapas Wanita Kota Tangerang pada Selasa (7/6/2022).

"Betul, saudari Mery dibawa ke Lapas Wanita Kota Tangerang kemarin," kata Dosma saat dihubungi, Rabu (8/2/2022).

Baca juga: Perjalanan Dokter Pembakar Bengkel, Ditahan saat Hamil hingga Harus Pisah dari Bayinya

Sebelumnya, Mery berstatus tahanan rumah karena melahirkan sang putri 2,5 bulan lalu.

Oleh karena itu, sejak kemarin Mery berpisah dengan buah hatinya yang masih menyusui. Bayinya saat ini tinggal di rumah keluarga mereka di Kota Tangerang.

Dosma mengaku mengkhawatirkan proses menyusui yang harus dilakukan Mery kepada putrinya.

"Anaknya sebenarnya boleh ditaruh di lapas, ditaruh di satu sel, tapi ya kami enggak terima, masa bayi di satu sel. Makanya kami bawa pulang ke rumah kemarin di Kota Tangerang," ucap Dosma.

Saat ini masih ada stok air susu ibu perah (ASIP) untuk anak Mery yang berada di rumahnya. Stok ASIP tersebut bisa digunakan untuk beberapa hari ke depan.

Baca juga: Terpisah dari Ibunya, Anak Terdakwa Pembakar Bengkel Kini Dijaga Pihak Keluarga

Di sisi lain, Mery yang baru saja memasuki lapas tidak bisa dikunjungi selama sepekan.

Ajukan penangguhan penahanan

Karena khawatir dengan kondisi sang buah hati, Mery melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

Menurut Dosma, penangguhan itu diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com