BEKASI, KOMPAS.com - Pemimpin Khilafatul Muslimin cabang Bekasi Raya Abu Salma meminta untuk tidak membesar-besarkan penangkapan pemimpin organisasinya.
Abu Salma mengatakan, penangkapan tersebut akan mereka terima dan mereka akan setiap keputusan hukum yang berlaku.
"Aparat arogansi dengan penangkapan, tetapi demikian, kita menghargai keputusan hukum. Keputusan hukum yang memang pemerintah polanya seperti itu, kita juga menyadari," kata Abu Salma di Bekasi, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Bantah Hendak Rebut NKRI, Pimpinan Khilafatul Muslimin Bekasi: Negara Kita Banyak Utangnya
Abu Salma menuturkan, penangkapan pemimpin tertinggi organisasinya itu tidak perlu menjadi permasalahan yang seolah-olah merugikan negara dan masyarakat umum.
"Penangkapan ini enggak usahlah menjadi permasalahan yang merugikan negara atau masyarakat umum," lanjut dia.
Menurut dia, tujuan organisasinya itu hanya untuk menyebarkan kepada masyarakat, bahwa organisasi mereka terbuka untuk semua.
"Kami ingin terbuka, artinya terang-terangan dan menyatakan bahwa kami ada. Kami tidak mau eksklusif," jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir ditangkap oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2022) pagi di Lampung.
Baca juga: Karangan Bunga Apresiasi Penangkapan Pemimpin Khilafatul Muslimin Penuhi Mapolda Metro Jaya
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri mereka sebagai Khilafatul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja murni melawan hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dalam setiap kegiatannya, kelompok tersebut menyebar ideologi khilafah untuk menggantikan Pancasila.
"Menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara, (dengan alasan) demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Menurut Zulpan, tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Dirkrimum Polda Metro: Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila Tak Akan Bertahan Lama
"Yang mana dalam hal ini sudah jelas dikatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.