TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap dugaan waktu kematian bayi perempuan yang ditemukan warga di Kelurahan Pakujaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Berdasarkan keterangan dokter, bayi tersebut sudah meninggal selama 10 jam ketika jenazah ditemukan.
"Saat bayi ditemukan, berdasarkan keterangan dari dokter, bayi itu sudah dalam keadaan meninggal 10 jam," ujar Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Jasad Bayi Dibuang di Serpong Utara Tangsel, Polisi Masih Cari Identitas Orangtua Korban
Sarly menuturkan, polisi masih mencari identitas pelaku yang membuang bayi perempuan itu dan mencari penyebab kematian.
"Kita lagi mendalami, mencari informasi. Karena kita minim petunjuk dan informasi, serta CCTV juga tidak ada di sana," ungkapnya.
Sarly menjelaskan, bayi tersebut ditemukan di jalan yang sepi. Ketika itu kondisi tubuh bayi masih berlumuran darah.
"Artinya saat-saat tertentu orang itu baru lewat. Dan di situ masih ada bercak darah," kata Sarly.
Baca juga: Jasad Bayi di Serpong Utara, Tanpa Busana dan Berlumuran Darah, Identitas Orangtua Dicari
Jenazah bayi perempuan itu ditemukan pertama kali oleh seorang warga bernama Benny di Jalan Raya H Joan RT 004/RW 001, Kelurahan Pakujaya, sekitar pukul 09.30 WIB.
"Saksi Benny melintas dengan berjalan kaki dengan tujuan akan membayar listrik. Lalu Benny melihat ada sosok yang diduga boneka," ujar Kapolsek Serpong, Kompol Evarmon Lubis, saat dikonfirmasi, Selasa.
Kemudian Benny mendekat dan terkejut ketika mengetahui bahwa sosok itu merupakan bayi perempuan yang sudah meninggal.
"Pada tubuh bayi tersebut masih ada tali pusar dan bercak darah," kata Evarmon. Setelah itu, jenazah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan visum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.