DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Wahyono menyebutkan, mobil dinas yang terjaring razia pajak merupakan milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Razia kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) digelar di Jalan Siliwangi, Depok, pada Kamis (9/6/2022).
"Yang terjaring razia pajak itu mobil BPN Depok," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Wahid Wahyono, saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Pelat Nomor Kedaluwarsa dan Belum Bayar Pajak, Mobil Dinas Pemkot Depok Terjaring Razia
Namun, Wahid tidak menjelaskan secara terperinci apakah tunggakan pajak kendaraan berpelat merah itu langsung dilunasi atau tidak.
Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol David Purba mengatakan, masa berlaku pelat nomor mobil dinas tersebut telah kedaluwarsa.
"Iya, mobil dinas tadi ada yang terjaring dari Pemda,"kata David saat ditemui, Kamis.
Berdasarkan hasil pengecekan pelat kendaraan, kata David, mobil tersebut sudah harus mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tetapi belum bayar pajak.
Baca juga: 200 Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Depok
"Sudah lima tahun, karena tertera dari pelatnya (B 1144 ZQN/11-21)," ujar David.
"Tapi sudah kita imbau yang bersangkutan untuk segera menghubungi pimpinannya untuk membayar pajak," tambahnya.
Adapun razia digelar Samsat Depok 1 dengan melibatkan personil gabungan dari P3D Wilayah 2 Cinere, kepolisian, Dishub Depok, Jasa Raharja, BKD Depok dan Bank BJB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.