TANGERANG, KOMPAS.com - Upaya mediasi kasus wanprestasi investasi hotel haji/umrah yang melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, gagal dilakukan.
Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, berujar bahwa mediasi itu gagal dilakukan karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
"Mediasi terakhir itu tanggal 14 April (2022) kemarin. Cuma, hasilnya (mediasi) tidak ada kesepakatan, deadlock," kata Ichwan saat dihubungi, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Tergugat Tidak Hadir, Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur di PN Tangerang Hari Ini Ditunda
Ichwan menuturkan, penawaran terakhir timnya kepada pihak para tergugat adalah ganti rugi inmateriil sebesar Rp 250 juta.
Selain itu, kuasa hukumnya juga meminta agar Yusuf Mansur dkk membayarkan uang ganti rugi para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu.
Dengan demikian, investor (sekaligus penggugat6) yang berinvestasi Rp 10 juta diganti rugi sebesar Rp 10 juta.
"Kita minta kembalikan pokoknya aja, yang Rp 10 juta ya Rp 10 juta, yang Rp 12 juta ya Rp 12 juta. Itu sudah enak," ucap Ichwan.
"Tapi kita minta kerugian inmateriil tetap ada, yang tadinya (minta kerugian inmateriil) Rp 500 juta, kita minta Rp 250 juta. Itu sudah ringan banget, masuk akal lah itu," sambung dia.
Baca juga: Tolak Dana Kerahiman dari Yusuf Mansur, Penggugat Sebut Besarannya Belum Jelas
Namun, tawaran itu ditolak oleh kuasa hukum Yusuf Mansur dkk.
Menurut Ichwan, kuasa hukum Yusuf Mansur dkk hanya hendak mengembalikan uang para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu dan ditambahkan Rp 1 juta per penggugat.
Dengan kata lain, Yusuf Mansur dkk menolak membayarkan kerugian immateriil sebesar Rp 250 juta itu.
"Mereka maunya ngasi Rp 10 juta plus kerahiman Rp 1 juta. Yang Rp 12 juta juga begitu, dikasi Rp 1 juta. Itu menurut kami tidak adil," ujar Ichwan
Karena mediasi tersebut gagal, kasus wanprestasi itu kembali memasuki persidangan perdata.
Baca juga: Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta ke Yusuf Mansur, Kuasa Hukum Penggugat: Itu Paling Mentok!
Ichwan menyebut, timnya kembali meminta ganti rugi sesuai petitum, yakni kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta dan immateriil Rp 500 juta.
Di sisi lain, tim kuasa hukum para penggugat itu mengaku tetap membuka peluang jalur damai sebelum putusan sidang.