Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Kasus Wanprestasi Investasi Gagal, Yusuf Mansur Kembali Digugat Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 09/06/2022, 22:43 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Upaya mediasi kasus wanprestasi investasi hotel haji/umrah yang melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, gagal dilakukan.

Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, berujar bahwa mediasi itu gagal dilakukan karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

"Mediasi terakhir itu tanggal 14 April (2022) kemarin. Cuma, hasilnya (mediasi) tidak ada kesepakatan, deadlock," kata Ichwan saat dihubungi, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Tergugat Tidak Hadir, Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur di PN Tangerang Hari Ini Ditunda

Ichwan menuturkan, penawaran terakhir timnya kepada pihak para tergugat adalah ganti rugi inmateriil sebesar Rp 250 juta.

Selain itu, kuasa hukumnya juga meminta agar Yusuf Mansur dkk membayarkan uang ganti rugi para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu.

Dengan demikian, investor (sekaligus penggugat6) yang berinvestasi Rp 10 juta diganti rugi sebesar Rp 10 juta.

"Kita minta kembalikan pokoknya aja, yang Rp 10 juta ya Rp 10 juta, yang Rp 12 juta ya Rp 12 juta. Itu sudah enak," ucap Ichwan.

"Tapi kita minta kerugian inmateriil tetap ada, yang tadinya (minta kerugian inmateriil) Rp 500 juta, kita minta Rp 250 juta. Itu sudah ringan banget, masuk akal lah itu," sambung dia.

Baca juga: Tolak Dana Kerahiman dari Yusuf Mansur, Penggugat Sebut Besarannya Belum Jelas

Namun, tawaran itu ditolak oleh kuasa hukum Yusuf Mansur dkk.

Menurut Ichwan, kuasa hukum Yusuf Mansur dkk hanya hendak mengembalikan uang para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu dan ditambahkan Rp 1 juta per penggugat.

Dengan kata lain, Yusuf Mansur dkk menolak membayarkan kerugian immateriil sebesar Rp 250 juta itu.

"Mereka maunya ngasi Rp 10 juta plus kerahiman Rp 1 juta. Yang Rp 12 juta juga begitu, dikasi Rp 1 juta. Itu menurut kami tidak adil," ujar Ichwan

Karena mediasi tersebut gagal, kasus wanprestasi itu kembali memasuki persidangan perdata.

Baca juga: Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta ke Yusuf Mansur, Kuasa Hukum Penggugat: Itu Paling Mentok!

Ichwan menyebut, timnya kembali meminta ganti rugi sesuai petitum, yakni kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta dan immateriil Rp 500 juta.

Di sisi lain, tim kuasa hukum para penggugat itu mengaku tetap membuka peluang jalur damai sebelum putusan sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com