BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan akan memberikan sanksi tegas untuk semua warga, baik masyarakat atau perusahaan yang hingga kini masih membuang sampah sembarangan.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, sanksi sesuai Perda akan diberlakukan bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan.
"Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pake sanksi Perda yang 50 Juta atau kurungan 3 bulan," ujar Dani dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: SMK PGRI 1 Tangerang Kebakaran, Tim Damkar Masih Berupaya Padamkan Api
Meski masih dalam tahap sosialisasi, tindakan tegas itu dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus pengingat untuk semua masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalau perusahaan yang tertangkap, saya akan langsung kenakan sanksi Perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita mengadakan patroli malam dan belum ada yang tertangkap,” kata Dani.
Meski sudah menempatkan sejumlah tempat sampah, sampai saat ini masih ada sejumlah titik yang belum bersih sepenuhnya. Pemkab juga kerap menemukan sejumlah tempat pembuangan sampah ilegal.
Untuk itu, ia memerintahkan Camat untuk menangani permasalahan tersebut.
Baca juga: Jenazah Eril, Anak Ridwan Kamil Akan Dimakamkan, Plt Wali Kota Bekasi Akan Melayat ke Bandung
"Camat sudah menangani. Setelah itu tetap harus diawasi. Kalau sekarang kita patroli sungai, misal di tempat yang sudah kita tutup masih ada yang buang disitu kita tangkap lagi," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.