Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.070 Personel Dikerahkan Selama Operasi Patuh Jaya hingga 26 Juni 2022

Kompas.com - 13/06/2022, 11:30 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengerahkan 3.070 personel dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 selama dua pekan ke depan.

Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi usai apel gelar pasukan Operasi Patuh 2021 bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Irman dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

"Jadi pertama penggelaran pasukan Polda Metro Jaya ada sejumlah 3.070 personel," ujar Firman, Senin.

Baca juga: Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Patuh Jaya 2022 hingga 26 Juni

Dalam pelaksanaannya, kata Firman, ribuan personel dari Polda Metro Jaya itu akan dibantu oleh anggota dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Menurut Firman, pihaknya mengerahkan sebanyak 350 personel ke tiga Polda selama Operasi Patuh 2022, yakni Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat.

"Di tiga polda yakni Banten, Metro Jaya dan Jawa Barat. Kami perkuat jajaran sebanyak 350 personel dari Korlantas," kata Firman.

Sebagai informasi, Operasi Patuh 2022 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022) hari ini.

Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.

Baca juga: Ini Pelanggaran yang Disasar Selama Operasi Patuh Jaya 2022

Dalam pelaksanaannya, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung.

Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan:

1. Knalpot bising

Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

2. Gunakan Rotator

Kendaraan pribadi atau pelat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannua akan ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.

Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balap liar

Pelaku balap liar akan ditindak sesuai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com