Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Kluster Perumahan di Pesanggrahan Diduga Langgar Aturan, Pemprov DKI Diminta Bertindak Tegas

Kompas.com - 13/06/2022, 17:55 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memerintahkan penghentian pembangunan kluster di Jalan Nuri RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengembangnya.

"Banyak sekali pelanggaran yang diduga dilakukan pengembang kluster tersebut. Sepertinya pengembang itu tidak mengikuti kaidah-kaidah dan norma-norma yang ada," kata August Hamonangan kepada wartawan, Senin (13/6/2022), dilansir dari Tribun Jakarta.

August mendapatkan informasi soal pelanggaran yang dilakukan pengembang kluster itu dari keluhan warga sekitar.

Ia pun menindaklanjuti keluhan itu dan memang menemukan banyak pelanggaran. 

Baca juga: Keluhkan Kluster Perumahan Langgar Aturan, Warga Pesanggrahan Mengadu ke Anggota Dewan

Dia membeberkan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut di antaranya pelanggaran terhadap Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).

"Selain itu, pembangunan perumahan kluster tersebut diduga juga melanggar IMB dan terindikasi pelanggaran HAM atas privasi," jelasnya.

August juga menambahkan, dari 19 bangunan di yang tengah dibangun di kluster itu, hanya 14 bangunan yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 

Namun dari jumlah itu, 8 IMB dinilai janggal karena lokasinya tertulis di Kelurahan Ulujami, bukan di Kelurahan Pesanggrahan.

August Hamonangan memastikan dirinya akan memantau perkembangan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang tersebut.

Baca juga: Warga Resah akan Penyerangan di Jatinegara: Ibu-ibu dan Anak-anak Nangis Tiap Hari

Ia pun mempertanyakan kenapa pembangunan kluster tersebut dilanjutkan kembali. Padahal kluster itu sebelumnya sudah disegel bahkan dirobohkan karena terbukti melakukan pelanggaran.

"Selain itu pelanggaran ini sedang berproses di pengadilan, kok Pemprov DKI membiarkan pengembang melanjutkan pembangunan. Ini sudah jelas sekali pengembang tidak menghormati aturan hukum yang berlaku," tegas August.

Lurah Pesanggrahan Akui Terjadinya Pelanggaran

Sebelumnya, Lurah Pesanggrahan Jumadi membenarkan bahwa proyek pembangunan kluster perumahan yang diprotes warga Komplek Jerman, Jalan Nuri, RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pernah disegel dan dibongkar bangunannya.

Dia juga membenarkan bahwa pengembang kluster tersebut kini telah kembali membangun kembali, padahal penyelesaian terhadap pelanggaran tersebut tengah berproses secara hukum.

“Benar pernah disegel dan dibongkar bangunannya beberapa waktu lalu. Benar juga sekarang ini pembangunan kluster dilakukan kembali, padahal sedang digugat di pengadilan,” kata Jumadi saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Khawatir Rumahnya Kebanjiran, Warga Pesanggrahan Gugat Anak Buah Anies

Namun, Jumadi menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa memberikan sanksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com