BEKASI, KOMPAS.com - Aktor Iko Uwais dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota atas dugaan melakukan kekerasan di muka umum.
Iko bersama terlapor lainnya, FR, diduga telah menganiaya korban sekaligus pelapor berinisial RD pada Sabtu (11/6/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Ivan Adhitira menuturkan, RD mengalami luka pada bagian kepala hingga punggung.
Baca juga: Selasa Besok, Aktor Iko Uwais Diperiksa Terkait Dugaan Kekerasan
"Berdasarkan hasil visum, (pelapor) terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan, dan punggung," ucap Ivan, di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (13/6/2022).
Ivan menuturkan, kasus dugaan kekerasan itu terjadi di Perumahan Summarecon Bekasi pada Sabtu malam. Ketika itu, RD mengendarai mobil bersama istrinya hendak pulang ke rumah..
"Setibanya di rumah, karena memang rumah korban dan terlapor ini tidak jauh, dipanggilah korban oleh terlapor," tutur Ivan.
Menurut Ivan, korban dan terlapor membicarakan kontrak kerja, kemudian terjadi percekcokan. Saat cekcok, Iko Uwais dan FR diduga melakukan kekerasan terhadap RD.
"Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor, sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi," kata Ivan.
Saat ini, polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada Iko Uwais dan FR untuk dimintai keterangan. Rencananya, Iko dan FR akan diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota, pada Selasa (14/6/2022).
"Sudah kita layangkan surat untuk besok pukul 09.00 WIB dan satunya lagi, terhadap saudara FR, kita lakukan panggilan untuk dimintai keterangan pukul 10.00 WIB," ujar Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.