JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta menyebutkan bahwa pegawai kontraktornya, yakni warga negara Jepang berinisial SO (34), ditodong dan dibacok sepulang kerja lembur.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial menjelaskan, SO merupakan karyawan dari kontraktor PT MRT Jakarta, yakni Sumitomo Mitsui Construction Company Jakarta dan Hutama Karya Join Operation (SMCC-HK JO).
Pada saat kejadian, korban baru saja selesai bekerja lembur dan hendak pulang dari kantornya.
"Kejadian terjadi saat yang bersangkutan pulang kerja lembur," ujar Rendi saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: WNA Asal Jepang Ditodong hingga Dibacok di Tambora, 2 Pelaku Ditangkap
Setelah kejadian itu, kata Rendi, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kini, SO sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan tengah menjalani rawat jalan.
"Sekarang kondisi sudah keluar rumah sakit," kata Rendi.
Sebelumnya diberitakan, korban SO ditodong dan dibacok di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (13/6/2022) dini hari.
Baca juga: Kronologi WN Jepang Ditodong dan Dibacok di Tambora, Korban Melawan Saat Tasnya Dirampas
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menjelaskan, mulanya pelaku NA dan MFR berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR berwarna putih sambil membawa celurit di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat.
"Di tempat kejadian, tersangka menemukan korban yang baru keluar dari kantornya (setelah kerja lembur) akan pulang ke apartemennya di Glodok, Jakarta Barat, dengan berjalan kaki," ujar Royce dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Setibanya di Jalan Roa Malaka, pelaku MFR turun dari sepeda motor, kemudian menghampiri korban sambil menggenggam celurit.
Baca juga: WN Jepang Ditodong dan Dibacok, Pelaku Intai Korban di Tempat Sepi
Royce mengungkapkan, pelaku langsung merampas tas milik korban. Korban kemudian berusaha melawan sehingga ia dibacok di bagian kepala belakang.
"Korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan luka jahitan akibat bacokan tersebut," katanya.
Menurut Royce, setelah mendapatkan barang milik korban, kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku NA kemudian menyimpan benda hasil rampasan berupa telepon genggam iPhone 12 di gerobak di parkiran Jalan Kemukus, Tamansari, Jakarta Barat.
Baca juga: WN Jepang Korban Penodongan dan Pembacokan di Tambora Bukan Pegawai PT MRT Jakarta
Kemudian, pada hari yang sama, tim buser Polsek Tambora Jakarta Barat memburu pelaku. Sekitar pukul 19.00 WIB, NA dan MFR ditangkap di parkiran KAI Jalan Kemukus.
Menurut Royce, pelaku NA bekerja sebagai juru parkir di Jalan Kali Besar, Tambora.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.