JAKARTA, KOMPAS.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 untuk semua jenjang, dari SD hingga SMA tengah berlangsung.
Bagi anda orangtua atau calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftar melalui jalur zonasi, perlu menyimak sejumlah informasi di bawah ini.
Jalur zonasi adalah jalur masuk calon siswa yang mengikuti PPDB Jakarta 2022 berdasarkan kedekatan domisili calon peserta didik dengan RT maupun kelurahan sekolah tujuan.
Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2022 menggunakan sistem zona prioritas.
Mengutip informasi di akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdiki, zona prioritas dibuat dengan dasar hunian di DKI Jakarta yang sangat beragam, sebaran penduduk tidak merata, dan banyak tipe hunian vertikal.
Baca juga: KPAI Ungkap Rangkaian Masalah dalam Proses PPDB DKI Jakarta
Zona prioritas dibuat untuk mengakomodir calon siswa yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah.
Di sisi lain, calon siswa yang tidak ada sekolah negeri di dekat rumahnya tetap bisa bersekolah di sekolah negeri dengan sistem ini.
Khusus untuk tingkat SMP dan SMA, zonasi dibagi menjadi tiga prioritas. Berikut skema pembagian zona prioritas di PPDB Jakarta 2022:
Zona Prioritas 1
Zona prioritas 1 diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah tujuan. Zona prioritas 1 juga ditujukan bagi calon siswa yang berdomisili di RT yang berbatasan atau bersinggungan langsung dengan RT sekolah.
Zona Prioritas 2
Zona prioritas 2 diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
Zona Prioritas 3
Zona prioritas 3 diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Baca juga: Orangtua Protes PPDB Zonasi Jakarta, Jarak 500 Meter Tak Lolos Gara-gara Kalah Umur
Cara Mengecek Sekolah yang Masuk Daftar Zonasi
Daftar zonasi sekolah di DKI Jakarta ini sudah diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2022 tentang Daftar Zona PPDB TP 2022/2023.
Bagi anda yang ingin mengecek sekolah mana saja yang masuk dalam zonasi domisili anda, bisa melihat langsung daftar yang ada di Kepgub tersebut.
Berikut link untuk mendownload Kepgub yang diteken Gubernur Anies pada 9 Mei 2022 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.