Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Cek Daftar Zonasi SD, SMP, dan SMA di Jakarta untuk PPDB 2022

Kompas.com - 14/06/2022, 20:51 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 untuk semua jenjang, dari SD hingga SMA tengah berlangsung. 

Bagi anda orangtua atau calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftar melalui jalur zonasi, perlu menyimak sejumlah informasi di bawah ini. 

Jalur zonasi adalah jalur masuk calon siswa yang mengikuti PPDB Jakarta 2022 berdasarkan kedekatan domisili calon peserta didik dengan RT maupun kelurahan sekolah tujuan.

Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2022 menggunakan sistem zona prioritas. 

Mengutip informasi di akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdiki, zona prioritas dibuat dengan dasar hunian di DKI Jakarta yang sangat beragam, sebaran penduduk tidak merata, dan banyak tipe hunian vertikal.

Baca juga: KPAI Ungkap Rangkaian Masalah dalam Proses PPDB DKI Jakarta

Zona prioritas dibuat untuk mengakomodir calon siswa yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah.

Di sisi lain, calon siswa yang tidak ada sekolah negeri di dekat rumahnya tetap bisa bersekolah di sekolah negeri dengan sistem ini.

Khusus untuk tingkat SMP dan SMA, zonasi dibagi menjadi tiga prioritas. Berikut skema pembagian zona prioritas di PPDB Jakarta 2022:

Zona Prioritas 1

Zona prioritas 1 diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah tujuan. Zona prioritas 1 juga ditujukan bagi calon siswa yang berdomisili di RT yang berbatasan atau bersinggungan langsung dengan RT sekolah.

Zona Prioritas 2

Zona prioritas 2 diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

Zona Prioritas 3

Zona prioritas 3 diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Baca juga: Orangtua Protes PPDB Zonasi Jakarta, Jarak 500 Meter Tak Lolos Gara-gara Kalah Umur

Cara Mengecek Sekolah yang Masuk Daftar Zonasi

Daftar zonasi sekolah di DKI Jakarta ini sudah diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2022 tentang Daftar Zona PPDB TP 2022/2023.

 

Bagi anda yang ingin mengecek sekolah mana saja yang masuk dalam zonasi domisili anda, bisa melihat langsung daftar yang ada di Kepgub tersebut.  

Berikut link untuk mendownload Kepgub yang diteken Gubernur Anies pada 9 Mei 2022 itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com