Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Sekitar 1.000 Buruh dari Tangerang Akan Demo di Depan Gedung DPR

Kompas.com - 14/06/2022, 21:40 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sekitar 1.000 buruh dari Kota Tangerang akan mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/6/2022).

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Joko Sembodo mengatakan, pihaknya akan mengawal keberangkatan 1.000 buruh ke ibu kota.

"Informasi ada unjuk rasa di Gedung DPR/MPR. Kita akan mengawal buruh dari sini, sekitar 1.000 orang," ujar Joko, kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Partai Buruh Akan Demo di Depan Gedung DPR Besok, Diawali Long March dari TVRI

Menurut dia, sebanyak 1.000 buruh itu bakal berangkat dari Jatiuwung hingga Jalan Daan Mogot menggunakan kendaraan bermotor. Kepolisian akan mengawal hingga para buruh memasuki DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Jalan Daan Mogot merupakan jalan penghubung antara Kota Tangerang dengan DKI Jakarta. Joko mengatakan, polisi juga akan mengawal kepulangan para buruh seusai berunjuk rasa.

"Kita akan kawal para buruh yang berangkat dari Jatiuwung sampai ke Jalan Daan Mogot. Kan mereka ada yang pakai motor juga," ucap Joko.

"Kita mengawalnya mulai dari mereka pergi. Lalu, pas pulang juga (dikawal kepolisian," sambungnya.

Joko menambahkan, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan mengerahkan dua unit mobil untuk pengawalan besok.

"Kita siapkan dua mobil (guna) pengawalan," tuturnya.

Baca juga: Gelar Aksi Unjuk Rasa Besok, Ini 5 Tuntutan Para Buruh

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, aksi demonstrasi akan diawali dengan long march atau berjalan kaki dari depan Gedung TVRI, Tanah Abang, pada pukul 10.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, buruh akan menyuarakan lima tuntutan. Pertama penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) karena pembahasannya dinilai kejar tayang dan tidak melihat partisipasi publik.

"Kami mendapatkan informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg. Padahal UU PPP adalah ibu dari undang-undang, di mana kelahiran semua undang-undang harus mengacu secara formil ke UU PPP," kata Said, dikutip dari siaran pers, Selasa (14/6/2022).

Kedua, buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh, seperti misalnya terkait ketentuan outsourcing, upah murah, aturan PHK, hingga pesangon yang rendah.

"Sama seperti penolakan terhadap UU PPP, dalam menolak UU Cipta Kerja kami juga akan melakukan judicial review, baik formil maupun materiil," kata Said.

"Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih parpol dan politisi yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja," tutur Said.

Baca juga: Sekitar 6.000 Buruh Akan Gelar Demo di Depan Gedung DPR/MPR RI Rabu Besok

 

Ketiga, buruh menolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tetapi harus sembilan bulan sesuai Undang-Undang Pemilu.

Kemudian, dua tuntutan lainnya terkait pengesahan UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan penolakan atas liberisasi pertanian melalui WTO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com